Pajak Progresif Kendaraan Dinilai Tak Bisa Atasi Kemacetan

Reporter

Editor

Rabu, 12 Agustus 2009 18:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat otomotif Soehari Sargo mempertanyakan tujuan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Menurut dia, jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan kendaraan di kota-kota besar----khususnya Jakarta----aturan itu tidak akan bisa mengurangi kemacetan.

Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

”Berapapun jumlah kendaraan mau ditekan, masih tetap lebih besar pertumbuhan jumlah kendaraan daripada jumlah jalan,” kata Soehari kepada Tempo di Jakarta hari ini. ”Atau ini untuk mengurangi pemborosan penggunaan bahan bakar? Atau untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah?”

Dia menambahkan, jika untuk mengurangi pemborosan penggunaan bahan bakar dengan mengenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor misalnya, ”Apakah memang sudah disurvei dengan adanya aturan ini penggunaan bahan bakar bisa ditekan?”

Dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditargetkan akan diketok palu di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Jumat pekan ini, disebutkan pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak.

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Menurut Soehari, pemerintah seharusnya menyiapkan dulu infrastruktur jalan dan transportasi umum sebelum memberlakukan aturan pajak yang baru ini.
“Di Singapura aturan pajak progresif kendaraan berhasil, karena jalan dan transportasi umum sudah disiapkan lebih dulu. Orang malah malas bawa kendaraan pribadi, karena lebih boros. Naik kendaraan umum bisa lebih irit,” katanya.

Di Indonesia justru sebaliknya: sarana jalan dan transportasi umum sangat kurang, sehingga orang tetap memilih naik kendaraan pribadi. Orang yang sangat berduit pasti juga tidak akan masalah memiliki lebih dari dua mobil meski pajak kendaraan dan bahan bakar nanti tinggi.

GRACE S GANDHI

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

51 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya