TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan awal berkaitan dengan adanya pelanggaran peraturan pasar modal dalam proses tender penjualan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. “Satu Februari akan kita mulai,” katanya kepada pers di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I DPR/MPR, Jakarta, Kamis (24/1). Menurut Iqbal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur praktek monopoli, tim tersebut dapat melakukan penyelidikan selama 30 hari. Dan jika dirasa kurang maka batas waktu penyelidikan bisa diperpanjang hingga 60 hari. “Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan KPPU adalah membatalkannya (transaksi –Red),” tandasnya. Sementara, Sutrisno Iwantono, Ketua Tim Monitoring Divestasi BCA dan Indomobil, mengungkapkan dari data yang ditemukan KPPU, penjualan saham tersebut berada di bawah harga normal. Saham tersebut diperjual belikan dengan Rp 625 per lembar sahamnya. Sebelumnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) membeli saham tersebut dengan harga Rp 2.500. “Padahal menurut hasil penelitian konsultan, harga itu bisa di atas Rp 800,” katanya. KPPU juga menemukan kejanggalan dalam tenggang waktu yang diberikan. Yaitu singkatnya waktu dalam tender penjualan saham milik BPPN tersebut. Yakni hanya 21 hari, terhitung mulai 30 November hingga 19 Desember 2001. Hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang ketidaktransparanan. Di samping itu KPPU juga menemukan adanya konflik kepentingan. Pasalnya, konsultan yang dipakai pembeli saham dan konsultan untuk BPPN sama. “Kita akan mengadakan pemeriksaan lebih detil apakah tender tersebut wajar atau tidak,” ujarnya. Proses yang tidak wajar tersebut juga ditemukan dalam proses divestasi BCA. Kriteria yang tidak jelas dari tender maupun mekanisme tender, bisa memicu kecurangan maupun kolusi. Sutrisno mencontohkan kriteria-kriteria seperti tidak ada afiliasi dengan pemilik lama dianggap masih kurang jelas. “Perlu jaminan dan sanksi terhadap kebenaran material, jadi bukan hanya kebenaran legal,” ujar Sutrisno. Tim monitoring ini melihat BPPN percaya begitu saja terhadap kebenaran legal yang dikemukakan calon investor. Oleh karena itu, KPPU telah mengirimkan surat peringatan kepada BPPN tentang masalah ini dua hari yang lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
2 menit lalu
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.