Investasi Senilai US$ 1,5 Miliar Tertunda Karena Kendala Hukum
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Aneka Tambang D. Aditya Sumanegara mengakui adanya investasi yang tertunda sebesar US$ 1,5 miliar, karena kendala hukum. Itu berkaitan dengan kontrak karya generasi ke delapan yang belum bisa dikeluarkan serta belum selesainya undang-undang pengganti UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan. Demikian disampaikan Aditya usai bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wapres, Kamis (24/1). Investasi yang tertundan itu, kata Aditya, termasuk penambangan di Pulau Gag, Utara Papua serta di Kalimantan Barat yang nilainya sekitar 200 juta dolar AS. Masalah legal yang dihadapi berkaitan dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. UU itu melarang penambangan terbuka di area hutan lindung. Saat ini pihak Aneka Tambang masih akan melakukan penelitian terhadap beberapa lokasi penambangan yang direncanakan bagi investasi baru. “Ini juga harus kita klasifikasikan lagi mana hutan lindung dan hutan terbuka,” ujar Aditya. Investasi itu dilakukan untuk penambangan nikel dan bauksit serta emas. Investor yang sudah berminat, antara lain, dari Kanada dan Australia. Mengenai investasi pertambangan keseluruhan, Aditya menyatakan, mengutip data Indonesian Migning Association, investasi yang tertunda US$ 3 miliar. Sedangkan keuntungan Aneka Tambang sendiri pada triwulan III tahun 2001 sebesar US$ 311 miliar. Sementara untuk proyeksi 2002 ini, ia menyatakan, laba akan lebih tinggi. “Asal saja dijalankan dengan hati-hati. Sebab pasaran nikel tidak seperti yang diharapkan. Mungkin emas bisa lebih tinggi,” kata dia. (Dede Aariwibowo – Tempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
8 menit lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.