Ia memastikan pemerintah akan membahas kebijakan terkait divestasi saham perusahaan tambang itu. “Soal divestasi itu ada aturannya. Saya akan lihat nanti bagaimana policy (kebijakan) kita,” kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers, di kantor Presiden, Selasa (7/4).
Presiden menyatakan kegembiraannya atas berhasilnya tim pemerintah dan pengacara dalam memenangkan gugatan atas Newmont Nusa Tenggara. Sebab, kemenangan ini untuk pertama kalinya diraih Indonesia dalam sengketa di tingkat pengadilan arbitrase internasional.
“Saya berterimakasih kepada jajaran pemerintah dan juga lawyer, untuk pertama kali kita menang dalam arbitrase menyelesaikan masalah dengan Newmont,” katanya.
Presiden meminta kedepan nanti Indonesia lebih siap menggunakan atau memilih lawyer (pengacara) yang tangguh serta merumuskan posisi dasar pemerintah yang kuat dalam setiap sengketa di tingkat arbitrase. Dengan demikian kepentingan negara dapat ditegakkan tanpa dirugikan oleh mitra kerja dari negara lain.
Akhir Maret lalu pengadilan arbitrase internasional yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, telah memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia terhadap perusahaan tambang emas yang bermarkas di Colorado, Amerika Serikat itu, terkait divestasi saham perusahaan tersebut.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pemerintah atau pihak yang ditunjuk dalam jangka waktu 180 hari setelah putusan dikeluarkan. Jika divestasi belum dilakukan dalam jangka waktu itu, pemerintah berhak mencabut kontrak karya.
NININ DAMAYANTI