Soal Semen Padang, KAN Gugat Yayasan Minang Maimbau

Reporter

Editor

Rabu, 10 September 2003 10:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan legal standing itu baru akan ditentukan keabsahannya oleh pengadilan. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, pemilik tanah ulayat lokasi pabrik dan bahan baku PT Semen Padang mengugat Yayasan Minang Maimbau yang mengklaim mewakili masyarakat Sumatra Barat dalam legal standing terhadap akuisisi PT Semen Padang dengan PT Semen Gresik. KAN Lubuk Kilangan mendaftarkan gugatan intervensi itu ke Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/5) dan diterima staf urusan kepaniteraan Fetrinawati. Syamsair Datuk Pamancak dan Syabirin Datuk Rajo Sampono, ketua dan sekretaris KAN, bertindak sebagai penggugat atas nama Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan. Sedangkan Kamaruzaman dan Delfidtri, ketua dan sekretaris Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) Lubuk Kilangan penggugat atas nama BPAN. Menurut Zainal One, salah satu ketua KAN, Yayasan Minang Maimbau telah mengklaim mewakili masyarakat Sumatera Barat, padahal tanah ulayat yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat Lubuk Kilangan. Selain itu Zainal mengatakan, Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai alas hak dan kekuatan hukum dengan cara menafsirkan analogi dengan hak gugat organisasi lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam gugatannya KAN menegaskan, Yayasan Minang Maimbau tidak meminta izin kepada mereka berkenaan dengan objek perkara yang terletak di tanah ulayat nagari penggugat, karena itu dengan nyata tergugat telah menciptakan adu domba atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah sehingga penggugat menjadi resah. Dalam gugatan itu KAN dan BPAN menetapkan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan sekaligus. KAN dan BPAN meminta majelis hakim menjatuhkan putusan, selain mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua lembaga itu juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah menurut hukum penggugat intervensi (KAN dan BPAN) adalah penggugat intervensi yang benar dan menyatakan Yayasan Minang Maimbau secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Menaggapi gugatan itu Ketua Yayasan Minang Mimbau Yulahyari Sastra mengatakan yang bisa menentukan apakah pihaknya berhak menggugat lewat legal standing adalah Pengadilan Negeri Padang. Kita tunggu saja keputusannya besok, katanya.Menurut Yurahyar pihaknya juga tidak pernah menggunakan masalah tanah ulayat sebagai dasar gugatan. (Febrianti-TNR)

Berita terkait

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

11 detik lalu

5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

Orangutan memiliki kecerdasan lebih tinggi dari simpanse dan gorila.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

2 menit lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

5 menit lalu

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

9 menit lalu

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

PPP menyatakan sifat politiknya di Pilkada Jawa Timur masih dinamis. Antara mendukung Khofifah atau membentuk koalisi baru.

Baca Selengkapnya

Cek Biaya Kuliah Kedokteran di 4 PTN Top Ini

12 menit lalu

Cek Biaya Kuliah Kedokteran di 4 PTN Top Ini

Berapa biaya kuliah kedokteran di perguruan tinggi negeri favorit? Bisa nol rupiah alias gratis sampai Rp30 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

17 menit lalu

Tak Hanya Beredel, Israel Pernah Serang Jurnalis Al Jazeera dan Keluarganya

Selain berulang kali menyerukan penutupan Al Jazeera, Israel tercatat berulang kali menyerang wartawan Aljazeera dan keluarganya.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

23 menit lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

30 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

34 menit lalu

Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.

Baca Selengkapnya

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

39 menit lalu

Sepakat dengan Luhut, Demokrat Tak Ingin 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat sepakat dengan pesan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden terpilih Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya