TEMPO Interaktif, Jakarta: Fatwa haram merokok bagi anak-anak, perempuan hamil dan di tempat umum dinilai tidak efektif menghentikan orang merokok.
"Fatwa itu hanya akan mengubah cara orang merokok saja," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Ahmad Erani Yustika, Selasa (27/1).
Menurut dia, orang akan tetap mengkonsumsi rokok, meski berubah dari terang-terangan menjadi sembunyi-sembunyi.
Fatwa tersebut, kata Ahmad, hanya akan berdampak jika pemerintah memberlakukan peraturan melarang orang merokok, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggarnya.
Fatwa tersebut juga dinilai tidak berpengaruh banyak kepada industri rokok. Ahmad mencontohkan, Peraturan Pemerintah Jakarta yang melarang orang merokok di tempat umum hingga kini tidak efektif mengurangi perokok di area publik.
General Manager Corporate Legal & Affair PT Bentoel Deddy Setiadi menyatakan belum menghitung dampak fatwa terhadap penjualan. "Masih terlalu dini, kami belum tahu dampaknya," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Direktur Komunikasi PT HM Sampoerna Niken Rachmad. "Fatwa itu baru keluar kemarin, jadi kami belum menghitung dampaknya," katanya.
Menurut dia, perusahaannya setuju jika merokok dilarang di tempat umum. "Tapi pengusaha swasta semestinya berwenang menentukan zonasi rokoknya."
Untuk melindungi anak, kata Niken, daripada Fatwa Majelis, akan lebih efektif jika pemerintah segera mengeluarkan peraturan yang menerapkan pembatasan umur perokok, zonasi kawasan dilarang merokok, serta aturan pemasaran dan promosi rokok.
Pada 2007 Indonesia memproduksi 233 miliar batang rokok, dan 240 miliar batang pada 2008. Tahun ini diperkirakan produksi rokok naik tiga persen menjadi menjadi 247,2 miliar batang.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya