Bapepam Keluarkan Aturan untuk Perusahaan Asuransi
Reporter
Editor
Kamis, 22 Januari 2009 10:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan aturan tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan ini merupakan perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.
Menurut Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany, ada beberapa materi perubahan dalam aturan yang baru ini. Masing-masing:
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang,
Advertising
Advertising
c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, dan
d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang dijamin hasil minimumnya:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.
Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen batas tingkat solvabilitas minimum hanya berlaku untuk dana tabarru saja, dengan komponen:
a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,
b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,
c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing,
d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan,
e. Ketidakcukupan premi akibat prerbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh,
f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.
Fuad menambahkan, peraturan ini diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008.
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
9 hari lalu
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier
HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.