Bapepam Keluarkan Aturan untuk Perusahaan Asuransi

Reporter

Editor

Kamis, 22 Januari 2009 10:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan aturan tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan ini merupakan perubahan atas peraturan yang saat ini berlaku.

Menurut Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany, ada beberapa materi perubahan dalam aturan yang baru ini. Masing-masing:

  1. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip konvensional:

    a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,

    b. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang,

    Advertising
    Advertising

    c. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan, dan

    d. Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh.

  2. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang dijamin hasil minimumnya:

    a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,

    b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,

    c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing.

  3. Penyesuaian perhitungan dan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menanggulangi resiko atas komponen batas tingkat solvabilitas minimum perusahaan asuransi dengan prinsip syariah bagi yang sudah dapat memisahkan pencatatan dana perusahaan dan dana tabarru, maka perhitungan komponen batas tingkat solvabilitas minimum hanya berlaku untuk dana tabarru saja, dengan komponen:

    a. Kegagalan pengelolaan kekayaan,

    b. Ketidakseimbangan antara proyeksi arus kekayaan dan kewajiban,

    c. Ketidakseimbangan antara nilai kekayaan dan kewajiban dalam setiap jenis mata uang asing,

    d. Perbedaan antara beban klaim yang terjadi dan beban klaim yang diperkirakan,

    e. Ketidakcukupan premi akibat prerbedaan hasil investasi yang diasumsikan dalam penetapan premi dengan hasil investasi yang diperoleh,

    f. Ketidakmampuan pihak reasuradur untuk memenuhi kewajiban membayar klaim.

Fuad menambahkan, peraturan ini diberlakukan untuk laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berakhir pada 31 Desember 2008.

Grace S Gandhi



Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

7 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

9 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

27 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

45 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

45 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

45 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

45 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

48 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya