Keppres Pengadaan Barang dan Jasa Kemungkinan Direvisi
Reporter
Editor
Kamis, 11 Desember 2008 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepala daerah untuk tidak bersikap ragu dan ketakutan berlebihan dalam mengambil keputusan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Presiden menilai hal tersebut justru akan menimbulkan ekonomi mandek dan tidak bisa menstimulasi pembangunan daerah.
"Dalam situasi krisis ini, harus bertindak cepat dan tepat, ini penting jangan takut berlebihan dalam mengambil keputusan karena justru bisa memacetkan perekonomian daerah," kata Presiden saat Membuka Rapat kerja Nasional Gubernur Seluruh Indonesia di Departemen Dalam Negeri, hari ini.
Tindakan cepat dan tepat, ujar Presiden, sangat perlu dilakukan terutama dukungan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya gelombang pengangguran baru akibat krisis finansial. "Kita perlu duduk bersama, saya akan duduk dengan KPK, BPKP, dan Kejaksaaan untuk bagaimana menyatukan pemahaman," kata Presiden.
Untuk mendukung upaya ini, Presiden menyatakan akan mengkaji kembali soal Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 soal Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan inilah yang dinilai oleh kepala daerah sangat mengganjal langkah pemerintah daerah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan. "Ini penting, bukan untuk memberi toleransi penyimpangan, tetapi jangan sampai ada ketakutan ," ujar Presiden.
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.