TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia terancam ditinggalkan investor pertambangan. Penyebabnya, tidak ada kepastian hukum dalam masalah pertambangan ini. Investor bekerja berdasar kontrak karya untuk beberapa tahun. Karenanya, investor perlu kepastian dan konsistensi hukum, kata Exective Director Indonesian Mining Association (IMA) Paul Coutrier kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1). Tudingan Coutrier ini mengarah kepada Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 38 undang-undang ini menyebutkan adanya larangan melakukan tambang terbuka di kawasan hutan lindung. Coutrier menilai, kriteria hutan lindung dalam undang-undang ini tidak jelas. Dia juga menilai tidak aturan peralihan yang melarang adanya pertambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Akibatnya, investor khawatir karena pertambangan yang sudah memiliki izin antar departemen bisa dinyatakan sebagai hutan lindung. Sementara itu, Ketua IMA Benny Wahyu menilai larangan pertambangan terbuka ini sangat tidak masuk akal. Masalahnya, jenis pertambangan semacam nikel dan batubara hanya berada 4-8 meter di bawah permukaan tanah. Karena itu, menurut dia, mustahil tidak dilakukan pertambangan terbuka. Undang-undang ini dibuat oleh orang yang tidak paham bahan galian, kata Benny. Selain itu, lahirnya otonomi daerah juga dianggap sebagai ancaman bagi investasi. Akibatnya pemerintah daerah cenderung mendapat penghasilan dari perusahaan pertambangan. Kendaraan berat yang digunakan perusahaan di wilayah pertambangan, sebagai contoh, diharskan pemerintah daerah untuk memiliki surat tanda nomor kendaraan. Padahal kendaraan ini tidak melewati jalan pemerintah daerah, kata Benny. Akibat kondisi seperti ini, Benny mengkhawatirkan para investor akan mengalihkan investasinya ke luar Indonesia. Kalau ada negara lain yang bisa menjanjikan lebih baik, maka investor akan lari ke sana, ujar dia. Meskipun begitu, baik Coutrier maupun Benny mengatakan, pertambangan yang sudah mulai beroperasi tidak akan meninggalkan Indonesia. Karena, menurut mereka, investor ini sudah mengeluarkan banyak dana untuk menjalankan pertambangannya. Aset mereka di bawah tanah. Gimana mau dipindah, kata Benny. Tapi, kalau investor yang baru melakukan eksplorasi, saya kira hanya menunggu waktu saja untuk angkat kaki, kata Coutrier. (Multazam-Tempo News Room)
Berita terkait
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
21 menit lalu
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
4 jam lalu
Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara
Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.