Menteri Koperasi: KUT Macet Harus Tetap Dikembalikan
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 08:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ali Marwan Hanan menegaskan, dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang banyak macet di daerah-daerah, harus tetap dikembalikan. Ia memberi jangka waktu hingga 10 tahun untuk mengembalian uang tersebut. "Prinsipnya semua yang berhutang harus bayar. Yang bermasalah diproses," katanya usai membuka seminar tentang UU dan Pembangunan Perkoperasian, di Jakarta, Selasa (21/1). Besarnya dana yang macet di sejumlah UKM, lanjutnya, mencapai Rp 7,2 triliun. Dikatakannya, pengembalian dana itu harus dilakukan karena akan segera digunakan untuk dana bergulir di daerah tersebut. "Jadi dana hasil penagihan itu akan dijadikan sebagai dana bergulir yang dikelola oleh kabupaten," kata dia. Untuk itu, pemerintah menyerahkan mekanisme penagihan sepenuhnya kepada kabupaten. Dalam jangka waktu 10 tahun, pemerintah kabupaten diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut. Ali Marwan mengatakan, tidak ada permasalahan dengan Bank Indonesia utnuk menyelesaikan kredit macet itu. "BI sudah oke, tidak ada masalah," ujarnya. Sementara itu, mengenai RUU Perkoperasian, Ali Marwan menargetkan dua bulan mendatang sudah bisa disahkan. Karena RUU itu penting sebagai acuan hukum bagi UKM yang ada. "Maunya sih selesai sekarang. Tapi kalau tidak bisa, diharapkan dua bulan mendatang sudah masuk ke DPR," katanya. Saat ini RUU Perkoperasian telah dikirim ke seluruh departemen dan instansi lain yang terkait. Masing-masing menteri untuk diminta tanggapan atas RUU tersebut. Selanjutnya akan diserahkan ke sekretariat negara, dan dilanjutkan ke DPR. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
Berita terkait
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju
2 menit lalu
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.