Ribuan Angkutan Umum Melanggar

Reporter

Editor

Kamis, 7 Agustus 2008 13:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 2.138 kendaraan dari 8.754 angkutan umum penumpang di Indonesia melakukan pelanggaran administratif dan operasional. Tangkapan itu adalah hasil operasi nasional penertiban angkutan umum secara serentak pada 21-25 Juli 2008.Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Joko Sulaksono menjelaskan, jenis pelanggaran yang menonjol adalah angkutan umum tanpa dokumen perizinan dan penyimpangan trayek. "Juga masa uji berkala yang sudah kadaluarsa," kata dia di kantornya hari ini. Persentaase pelanggaran tertinggi di Kalimantan Tengah mencapai 54,44 persen, disusul Maluku (47,73 persen). Namun, laporan hasil operasi ini belum masuk semuanya. Masih ada pemerintah daerah yang belum mengirimkan laporan yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.Namun dari laporan sementara ini saja, catatan pelanggaran operasi tahun ini lebih banyak dibanding tahun 2007 lalu. Hasil operasi penertiban tahun lalu, dari 3318 unit angkutan umum yang diperiksa, sebanyak 161 unit kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran. Rinciannya, 114 unit melakukan pelanggaran izin dan sisanya pelanggaran teknis operasional.Terhadap pelanggaran yang terjadi, Joko melanjutkan, telah dilakukan tindakan hukum petugas Dinas Perhubungan setempat. Perusahaan-perusahaan otobus (PO) yang melanggar juga mendapat sanksi administratif. Khusus untuk angkutan antar provinsi, sanksi langsung dari Departemen Perhubungan.Pemeriksaan angkutan umum ini memang rutin setiap tahun. Pemeriksaan mencakup aspek administratif seperti dokumen perjalanan dan pelunasan asuransi kecelakaan. Aspek operasional juga diperiksa semisal persyaratan teknis dan laik jalan, trayek, jenis pelayanan, dan penyimpangan identitas kendaraan. Lokasi pemeriksaan secara umum di terminal-terminal, tempat wisata, dan pada ruas jalan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.Soal pelanggaran angkutan umum ini, Ketua Bidang Angkutan dan Prasarana Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Rudi Tehamihardja mengatakan, penertiban seharusnya juga dilakukan ke regulator pemberi izin. "Kalau begini yang berdosa kesannya hanya pengusaha saja," katanya.Dia mengatakan, aturan harus ditegakkan bersama antara operator dan regulator. Soal masih banyaknya pelanggaran perizinan, menurutnya, itu disumbang masih adanya praktek pungutan dalam pengurusan. Sedangkan soal masih banyaknya kendaraan tidak laik, itu karena pendapatan tidak mencukupi.Harun Mahbub

Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

39 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

7 Juli 2023

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

10 Desember 2022

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.

Baca Selengkapnya

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

11 Juli 2022

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

7 Januari 2022

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

Menurut Ridwan Kamil, hanya masalah waktu digitalisasi penuh transportasi Jawa Barat. Saat ini baru libatkan tujuh bus Damri.

Baca Selengkapnya

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

31 Oktober 2021

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

Pemerintah kota akan melatih sopir-sopir angkutan kota untuk mengemudikan bus dengan kapasitas penumpang 35 orang.

Baca Selengkapnya

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

11 Oktober 2021

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

Hingga akhir tahun nanti, warga Kota Tangerang digratiskan naik angkot Si Benteng. Wali Kota Arief R. Wismansyah harap masyarakat beralih moda.

Baca Selengkapnya

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

10 Agustus 2021

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

R, korban penculikan itu adalah yatim piatu. Orang tuanya sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Polisi memberinya bea siswa.

Baca Selengkapnya

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

31 Mei 2021

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

Suzuki dan JakLingko menargetkan angkot ber-AC mulai beroperasi pada semester kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

4 Februari 2021

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.

Baca Selengkapnya