TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah meminta pemerintah daerah dalam penataan menara menyesuaikan dengan peraturan menteri telekomunikasi dan rancangan Surat Keputusan Bersama 4 menteri. Mereka meminta agar pemerintah daerah menetapkan zona bebas menara telekomunikasi itu.Poin tersebut merupakan salah satu poin pembahasan kelanjutan soal surat keputusan bersama 4 menteri tentang menara. Deputi Bidang Perencanaan Investasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Lucky Eko mengatakan belum semua daerah mempunyai penataan ruang wilayah yang detail. Termasuk di dalamnya zonasi untuk infrastruktur telekomunikasi. Untuk membuat master plan, kata Lucky, juga belum semua daerah belum tentu dilakukan."Karenanya kami minta mereka mengidentifikasi mana daerah yang tidak boleh ada menara. Tapi mereka juga harus mempertimbangkan menara yang sudah ada dioptimalkan. Jangan main tebang," ujar Lucky dihubungi saat Tempo hari ini. Akhir pekan lalu untuk membahas surat keputusan bersama soal menara ini sejumlah perwakilan pemerintah daerah diminta masukannya. Pertemuan itu diprakarsai dari Departemen Dalam Negeri dan diikuti oleh Departemen Pekerjaan Umum, BKPM, Direktorat Postel, dan Asosiasi Telepon Seluler.Hal senada juga juga dikatakan oleh Direktur Standarisasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim. Hal ini mengingat kemampuan daerah menyusun master plan tidak sama."Makanya pemda kami minta menetapkan zona mana saja yang terlarang dengan mempertimbangkan hak universal masyarakat mendapat akses telekomunikasi," ujar Azhar. Sedangkan Ketua Kelompok Kerja Otonomi Daerah Asosiasi Telepon Seluler Indonesia Agus Simorangkir menyatakan mengharapkan dalam penerapan aturan soal menara di daerah, pemda juga harus memperhatikan pertimbangan teknis yang ada. Alasannya, penyebaran jaringan dan trafik percakapan juga tergantung oleh pelanggan. "Tiap operator juga mengevaluasi dimana saja poin pengumpulan titik percakapan, disitulah berarti jaringan akan diperkuat," ujar Agus.Menurut Agus dengan perencanaan dan pemetaan akan diketahui penyebaran dan penguatan jaringan akan dilakukan. Penguatan jaringan akan dilakukan di titik yang biasa banyak terkumpul poin pengumpulan percakapan seperti perumahan, gedung perkantoran, gedung bertingkat dan lainnya. Agus pun mendukung pemda juga menyesuaikan peraturan daerah dengan aturan pemerintah pusat. Operator pun, kata Agus, juga harus melakukan penyesuaian.Menurut Lucky dalam pertemuan itu mengemuka tentang keinginan Pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari berbagai perizinan menara. Namun Lucky mengharapkan pemda tidak terlalu mempersulit para operator dengan banyaknya perizinan. "Kami maunya hanya Izin mendirikan bangunan saja, toh itu hanya menara dan jangan dipersulitlah," ujarnya.Kendati pemerintah sudah meminta, namun jaminan agar pemerintah daerah taat terhadap aturan bersama itu terwujud."Makanya kami usahakan untuk memberikan koridor. Ada atau tidak ada aturan bersama itu pemda tetap berorientasi pada pendapatan asli daerah." ujarnya.Hal lain yang terdapat dalam poin aturan bersama itu yakni tentang penempatan antena di atas gedung. Menurut Azhar, antena yang ditempatkan di gedung setinggi maksimum 6 meter atau tidak melewati slup gedung tidak perlu mendapat izin pemerintah daerah.Azhar dan Lucky mengharapkan aturan bersama ini bisa segera ditandatangani oleh keempat menteri sebelum September mendatang. Saat ini berbagai pihak terkait masih diminta masukan hingga sepekan untuk segera dikonsolidasikan. Azhar mengatakan saat ini tinggal finalisasi dari draf yang telah disepakati. "Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 nanti sudah bisa disepakati dan ditandatangani," ujar Azhar. DIAN YULIASTUTI