Hanya Separuh dari Industri yang Siap Geser Jam Kerja
Reporter
Editor
Selasa, 29 Juli 2008 21:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mulai melakukan pergeseran jam kerja industri pada tanggal 31 Juli. Akan tetapi dalam tahap awal, pelaksanaan pergeseran jam kerja itu hanya akan diterapkan pada 50 persen industri yang masuk kategori wajib memindah jam kerja dari Senin-Jumat ke Sabtu-Minggu."Kami akan menggeser 1.150 industri dari total 2.300 industri yang wajib melakukan pergeseran," kata Direktur PLN Jawa-Bali Murtaqi pada Tempo Newsroom.Menurut Murtaqi saat ini pihaknya hanya bisa melakukan menerapkan aturan itu pada separo industri sasaran karena pihak industri belum siap dan juga belum optimalnya sosialisasi PLN ke industri dan pemerintah daerah. "Sebagian belum siap," ujarnya. Industri yang belum siap untuk pergeseran jam kerja, sekitar 1.150 industri, itu baru akan digeser pada pertengahan Agustus. "Target kami minggu kedua Agustus sudah bisa menerapakan pada semua industri sasaran," ujar Murtaqi.Pernyataan Murtaqi itu sekaligus membantah anggapan bahwa pelaksanaan pergeseran jam kerja industri molor hingga minggu kedua Agustus. "Artinya pelaksanaannya tidak molor, tetap akan mulai pada 31 Juli akan tetapi hanya berlaku pada industri yang telah siap, kami sudah mendatanya," ujar Murtaqi.Murtaqi mencontohkan di daerah Banten, dari 110 industri saat ini telah ada 80 industri yang telah siap melakukan pergeseran jam kerja. "Yang sudah siap itu akan kami geser," ujarnya.Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada kemungkinan bahwa pelaksanaan pergeseran jam kerja industri akan mundur hingga minggu kedua Agustus. "Pernyataan ibu menteri itu menurut saya adalah pemberian kelonggaran waktu kepada PLN untuk lebih memantapkan sosialisasi program ini, bukan berarti pelaksanaanya mundur, kami tetap jalan sesuai jadwal (31 Juli)," ujar Murtaqi.Saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana penghematan konsumsi energi listrik di pusat belanja (mal), perkantoran, perhotelan, reklame, dan sektor bisnis lainnya. Menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Purwono, pemerintah masih mempertimbangkan rencana penghematan itu akan diatur oleh surat keputusan bersama (SKB) menteri atau cukup lewat surat edaran dari PT PLN (Koran Tempo, 28/7).Agung Sedayu/Tempo Newsroom