Menteri Pertanian Tak Berwenang Ubah Mekanisme Impor
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2008 12:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pertanian tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme impor daging hewan maupun asal hewan. Mantan Staf Ahli Departemen Pertanian Mangku Sitepoe mengatakan, perubahan mekanisme impor berbasis negara menjadi zona seharusnya menjadi kewenangan medis veteriner. "Menteri Pertanian tidak mempunyai otoritas veteriner," katanya kepada Tempo. Dia menjelaskan, kewenangan medis veteriner tersebut diatur dalam Undang-Undang Veteriner yaitu Staatsblaad 1912 Nomer 432. Undang-undang tersebut hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Kewenangan itu dimiliki oleh lulusan kedokteran hewan. Mangku menyatakan, tidak menyetujui perubahan mekanisme impor dari berbasis negara menjadi zona. Dengan perubahan itu, Indonesia menjadi rentan terhadap penyakit mulut dan kuku maupun sapi gila. Jenis penyakit tersebut, kata dia, tidak hanya menular pada hewan saja namun juga bisa menyerang manusia. Indonesia hingga saat ini adalah salah satu dari 57 negara yang bebas dari penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi. Untuk menghilangkan wabah tersebut butuh waktu 100 tahun. Terkait dengan pelarangan sementara masuknya daging, karkas dan jeroan impor dari Selandia Baru beberapa waktu lalu, kata Mangku, merupakan kewenangan Departemen Perdagangan. Departemen Pertanian melalui kewenangan medis veteriner hanya memberikan surat persetujuan pemasukan. ISMI WAHID