TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha memilih kenaikan tarif dasar listrik dibandingkan melakukan pergeseran jam kerja ke Sabtu dan Minggu. Pergeseran jam kerja dinilai hanya sementara dan PLN tidak menjamin kehandalan pasokan listrik. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mohamad S. Hidayat mengatakan, sekitar 40 persen dari 120 anggotanya mendukung kenaikan tarif listrik. "Kami realistis, kekuatan pasokan listrik sampai kapan," ujarnya, Selasa (15/7). Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama menteri tentang pergeseran jam kerja industri. Para pengusaha diminta menggeser jam kerjanya satu kali dalam satu bulan ke Sabtu dan Minggu. Jika ada industri yang melanggar keputusan tersebut, maka PLN dapat melakukan pemutusan listrik sementara. Saat ini, kata Hidayat, pihaknya sudah membicarakan tarif listriki untuk kalangan industri dengan manajemen PLN. "Kami meminta perhitungan detail biaya produksi listrik," katanya. Dia menambahkan, anggotanya sedang melakukan perhitungan biaya pokok listrik untuk diajukan ke PLN. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertektilan Indonesia Ade Sudrajad menyatakan, kenaikan listrik dapat diterima asalkan dibicarakan dengan semua sektor industri. Dia menginginkan, kenaikan tarif listrik bersifat sementara. "Artinya apabila harga bahan baku energi turun, maka tarif listrik harus disesuaikan," ujarnya. Sedangkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia Budi Susanto Sadiman menilai, pengalihan jam kerja ke Sabtu-Minggu tidak menjamin pasokan listrik. Menurut dia, kenaikan tarif listrik lebih rasional dibandingkan pergerseran jam kerja. "Asalkan masuk akal, tarif listrik sama atau lebih murah dari negara tetangga," katanya. Budi menjelaskan, kenaikan tarif listrik akan menaikkan harga produk industri plastik sebesar 3,5 persen dan petrokimia dua persen. Kalangan industri petrokimia di Cilegon, Banten, kata dia, sudah mengusulkan kenaikan tarif listrik. Sedangkan anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rahmat Gobel meminta pemerintah memberikan insentif terkait pergeseran jam kerja ke Sabtu dan Minggu. Insentif untuk merangsang para pengusaha mengubah jam kerjanya. "Asosiasi industri pasti meminta insentif. Karena pemerintah juga menerapkan sanksi kalau terjadi pelanggaran," ujarnya. YULIAWATI | KURNIASIH BUDI | ALI NY