Rencana Revisi Aturan Menara Muncul Lagi

Reporter

Editor

Kamis, 22 Mei 2008 01:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai larangan perusahaan asing mengelola bisnis menara telekomunikasi bersama. “Sementara kebijakan menara tetap. Tapi tak tertutup kemungkinan untuk dibicarakan (mengenai revisi),” kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar di kantornya, Jakarta, kemarin. Namun, ia berpendapat, semangat aturan menara bersama adalah agar produksi dalam negeri berkembang. Ia pun meminta masalah daftar negatif investasi (DNI) atau daftar sektor-sektor yang dilarang invatasi asing tak perlu dibesar-besarkan. Sikap “lunak” ini muncul setelah Menteri Koordinator Perekonomian Boediono selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) mengirim surat tertanggal 28 April 2008 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh.Surat itu berisi permintaan agar Nuh memperbaiki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama. Khususnya, menyesuikan pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Revisi Daftar Negatif Investasi.Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, jasa konstruksi untuk pembangunan menara adalah bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Sedangkan ayat 2 menyatakan, penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.Pemerintah menyediakan waktu dua tahun bagi operator telekomunikasi pemilik menara untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan itu.Basuki membenarkan Boedino mengirim surat “teguran” itu. Tapi, ia mengaku belum membacanya. "Hanya dikasih tahu lisan oleh Pak Menteri (Nuh)," ujarnya.Aturan menara bersama yang melarang investasi asing sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu. Seorang petinggi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan peraturan menteri itu tak mendukung investor asing. Apalagi, bisnis menara tak masuk dalam daftar negatif investasi. Tapi belakangan Ketua BKPM M. Lutfi menyatakan mendukung. Bahkan sebagai bukti dukungan, ia mengumpulkan sejumlah bank nasional agar mereka bersedia mengucurkan kredit untuk pengusaha menara. Mengenai kritik Tim Nasional PEPI atas aturan menara, M. Lutfi kemarin menyatakan menghargai aturan menara produk Departemen Komunikasi dan Informatika. “Ini wewenang sektoral.” Tapi ia mengaku sudah minta Nuh agar memasukkan DNI dalam peraturan menteri soal menara.Akibat kebijakan menara yang abru, regulator bersikap tegas. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan seharusnya investor asing bidang menara segera berbenah meninggalkan bisnis itu agar tiada lagi vendor asing yang mendapatkan paket full turn key project.Heru curiga masih ada beberapa pemodal asing enggan hengkang dari bisnis menara. Bahkan, penyedia dan kontraktor menara juga belum mengubah pemilikan saham. Dian Yuliastuti | Jobpie S.

Berita terkait

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

25 November 2020

Mengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru

Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.

Baca Selengkapnya

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

11 Februari 2020

Lego 2.782 Menara Seluler, XL Axiata Kantongi Duit Rp 4,05 T

Protelindo mengakuisisi 1.728 unit menara dan CMI 1.054 unit menara seluler milik PT XL Axiata Tbk.

Baca Selengkapnya

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

19 April 2018

Nasib Pansus Menara Seluler di Tangan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Kerugian Pemda DKI karena biaya sewa menara seluler bisa mencapai triliunan rupiah. Pembentukan pansus menunggu izin Prasetyo.

Baca Selengkapnya

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

19 April 2018

DPRD Curiga, Biaya Menara Seluler di Lahan Pemda DKI Kemurahan

Pansus akan menyelidiki segala dugaan pelanggaran dalam pendirian dan pengoperasian menara seluler atau tower microcell di lahan Pemda DKI.

Baca Selengkapnya

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

22 Desember 2016

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Microcell di Depok Dibongkar  

Pemerintah Kota Depok membongkar tiga tower Microcell Pole (MCP) di Margonda dan Juanda lantaran berdiri tanpa mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

7 Mei 2016

Langgar Aturan, Pemkot Depok Segel Lima Menara BTS

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informasi dari 644 menara BTS di Depok, sebanyak 250an belum mengantongi izin.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

18 Agustus 2015

Telkomsel Operasikan 128 BTS di Perbatasan

PT Telekomunikasi Seluler mengoperasikan 128 base transceiver station (BTS) 3G di sejumlah titik perbatasan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

18 Maret 2015

Masuk Pelosok, Telkomsel Tambah BTS 'Hijau'  

Sekitar 5 persen pelanggan potensial di pelosok tidak tergarap operator seluler.

Baca Selengkapnya

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

20 November 2014

Bekasi Kebingungan Tertibkan Tower Ilegal  

Butuh Rp 25 miliar untuk menertibkan tower ilegal di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

4 September 2014

Telkomsel Bantah Bangun Tower di Permukiman Padat

"Kami sudah memeriksa ke data kami. Hasilnya menunjukkan tidak ada tower milik Telkomsel di tempat tersebut."

Baca Selengkapnya