TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika membuka peluang untuk merevisi aturan mengenai larangan perusahaan asing mengelola bisnis menara telekomunikasi bersama. “Sementara kebijakan menara tetap. Tapi tak tertutup kemungkinan untuk dibicarakan (mengenai revisi),” kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar di kantornya, Jakarta, kemarin. Namun, ia berpendapat, semangat aturan menara bersama adalah agar produksi dalam negeri berkembang. Ia pun meminta masalah daftar negatif investasi (DNI) atau daftar sektor-sektor yang dilarang invatasi asing tak perlu dibesar-besarkan. Sikap “lunak” ini muncul setelah Menteri Koordinator Perekonomian Boediono selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) mengirim surat tertanggal 28 April 2008 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh.Surat itu berisi permintaan agar Nuh memperbaiki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama. Khususnya, menyesuikan pasal 5 ayat 1 dan 2 dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Revisi Daftar Negatif Investasi.Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, jasa konstruksi untuk pembangunan menara adalah bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Sedangkan ayat 2 menyatakan, penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.Pemerintah menyediakan waktu dua tahun bagi operator telekomunikasi pemilik menara untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan itu.Basuki membenarkan Boedino mengirim surat “teguran” itu. Tapi, ia mengaku belum membacanya. "Hanya dikasih tahu lisan oleh Pak Menteri (Nuh)," ujarnya.Aturan menara bersama yang melarang investasi asing sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu. Seorang petinggi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan peraturan menteri itu tak mendukung investor asing. Apalagi, bisnis menara tak masuk dalam daftar negatif investasi. Tapi belakangan Ketua BKPM M. Lutfi menyatakan mendukung. Bahkan sebagai bukti dukungan, ia mengumpulkan sejumlah bank nasional agar mereka bersedia mengucurkan kredit untuk pengusaha menara. Mengenai kritik Tim Nasional PEPI atas aturan menara, M. Lutfi kemarin menyatakan menghargai aturan menara produk Departemen Komunikasi dan Informatika. “Ini wewenang sektoral.” Tapi ia mengaku sudah minta Nuh agar memasukkan DNI dalam peraturan menteri soal menara.Akibat kebijakan menara yang abru, regulator bersikap tegas. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan seharusnya investor asing bidang menara segera berbenah meninggalkan bisnis itu agar tiada lagi vendor asing yang mendapatkan paket full turn key project.Heru curiga masih ada beberapa pemodal asing enggan hengkang dari bisnis menara. Bahkan, penyedia dan kontraktor menara juga belum mengubah pemilikan saham. Dian Yuliastuti | Jobpie S.