TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian mengusulkan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) alat musik yang ditetapkan sebesar 20 persen. Penghapusan PPnBM dinilai dapat mengurangi arus impor ilegal alat musik baru dan bekas dan mendorong investasi. Direktur Jenderal Industri Logam Tekstil Aneka Ashari Bukhari mengatakan, pihaknya telah mengusulkan penghapusan PPnBM kepada Menteri Keuangan. Dengan adanya pegenaan PPnBM, kata Ansari, penjualan dalam negeri sangat rendah. "Alat musik menjadi barang mahal, padahal kebutuhan masyarakat terhadap alat musik sebagai sarana pendidikan sebenarnya cukup tinggi, katanya, Senin (10/3). Saat ini sebanyak 13 perusahaan yang memproduksi beragam alat musik dengan nilai produksi mencapai Rp 2,41 triliun dan nilai ekspor US$ 334,58 juta per tahun. Sebanyak 97 persen dari produksinya diekspor, sedangkan pasar dalam negeri hanya menyerap tiga persen," kata Ansari. Produsen tak mampu memperebutkan pasar nasional dari serbuan barang impor ilegal yang lebih murah. Melalui suratnya, Menteri Perindustrian meminta Departemen Keuangan, jika PPnBM alat musik dihapuskan maka penerimaan pajak pemerintah berkurang sekitar Rp 34,95 miliar. Namun pada tahun kedua, penerimaan pajak pemerintah dari pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen akan bertambah. YULIAWATI
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?
9 Maret 2023
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?
PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.