Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 Dipastikan Disclaimer
Reporter
Editor
Jumat, 25 Mei 2007 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan memastikan memberi status disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2006 ini. Salah satu penyebabnya, menurut Ketua BPK Anwar Nasution, karena tidak diizinkannya BPK mengaudit penerimaan negara dari pajak. Menurut dia, dengan larangan itu menyebabkan lembaganya tidak bisa memberikan penilaian. “Ya jelas dong (disclaimer). Pajak saja tidak boleh diperiksa, bagaimana kita bisa menilainya. Kalau tidak boleh diperiksa dan kita beri pernyataan tahu, padahal tidak tahu, kan berdosa namanya itu. Makanya kami berikan status disclaimer,” ujar Anwar kepada Tempo di Gedung BPK JakartaJumat (25/5) . Seperti diketahui, sejak tahun lalu BPK telah mendesak agar dapat membuka akses data perpajakan. Hal ini diminta dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perpajakan yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat sebagai amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000-yang menyebutkan bahwa informasi wajib pajak tidak bisa dibuka kepada pihak lain, termasuk BPK, tanpa izin Menteri Keuangan. Dengan dibukanya akses itu, menurut Anwar, masyarakat akan dapat mengetahui berapa sebenarnya potensi penerimaan pajak. Sebab, selama ini diduga aparat pajak terlibat dalam menentukan besaran kewajiban di surat ketetapan pajak. Namun hingga kini, RUU Perpajakan belum selesai dibahas oleh dewan. Anwar menilai, penerimaan negara dari pajak sekitar Rp 463 triliun per tahun itu sangat besar nilainya, dan seharusnya diaudit oleh BPK. Apalagi penerimaan negara yang bukan dari pajak, yang menurut Anwar, sudah sangat tidak tertib. “Jadi bagaimana kami bisa tahu (menilai) kalau tidak boleh periksa (pajak)? Itu memberi kesaksian palsu namanya. Selama itu tidak boleh diperiksa, selama itu pemerintah disclaimer. Selesai urusannya,” kata Anwar sambil tertawa.RR Ariyani