TEMPO.CO, Jakarta - Industri perbankan mendukung keputusan Bank Indonesia sebagai regulator untuk menerbitkan peraturan terkait pemungutan biasa isi saldo uang elektronik perbankan (top up e-money) dari konsumen yang akan terbit akhir September 2017. Kalangan perbankan menyebutkan biaya administrasi untuk top up tersebut akan dipergunakan untuk meningkatkan kualitas sejumlah infrastruktur terkait.
Direktur Konsumer Bank BRI Randi Anto memastikan biaya top up itu tidak akan digunakan sebagai pendapatan tetap, namun akan dikembalikan kepada masyarakat. “Kami akan kembalikan kepada masyarakat via pembenahan sistem, kemudahan top up, penyebaran yang semakin mudah dan perkuatan infrastruktur untuk masyarakat melakukan transaksi menggunakan non tunai,” katanya seperti dikutip dari bisnis.com , Sabtu, 16 September 2017.
Baca: Biaya Top Up e-Money Dibebankan ke Konsumen, YLKI: Tidak Elok
Randi merespons pernytaan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017. "Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat, 15 September 2017.
Agus mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.
Lebih jauh Randi menyebutkan, selain menunggu beleid dari bank sentral tersebut, BRI juga menyambut baik peraturan tersebut. Ia juga yakin biaya top up nantinya akan sangat memperhitungkan dan tidak memberatkan masyarakat,
Senada dengan hal itu, SEVP Teknologi Sistem Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dadang Setiabudi menuturkan, biaya top up muncul karena bank harus menyediakan kartu perdana, mencetak kartu, menyiapkan starter kit dan distribusi yang butuh biaya minimal Rp 22.000. Selain itu bank juga perlu untuk menyediakan alat untuk melakukan transaksi dan isi ulang uang elektronik tersebut.
Alat tersebut, menurut Dadang, disediakan melalui skema beli atau sewa dan perlu dilakukan maintenance secara rutin. “Untuk kemudahan masyarakat melakukan proses isi ulang uang elektronik, bank juga bekerjasama dengan berbagai mitra antara lain jaringan retail," katanya. Biaya top up ini yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan menambah tempat pengisian isi ulang.
Sementara itu, Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso mengatakan biaya top up ini akan digunakan untuk memelihara peralatan dan layanan terhadap sistem pembayaran di uang eletronik. “Kami melihat bahwa sistem pembayaran ini harus dijaga sustainability-nya. Bagi bank fee ini akan di gunakan untuk memelihara peralatan dan layanan terhadap sistem pembayaran di uang eletronik ini,” tuturnya.