TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan tentang pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan atau biasa disebut dengan top u e-money pada akhir September 2017.
"Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di Kantor Perwakilan BI Banten di Serang, Jumat, 15 September 2017.
Agus mengatakan regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.
Agus menjelaskan BI akhirnya memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Baca: Ini Daftar Gerbang Tol yang Wajib Gunakan Uang Elektronik
Agus menunjuk diberlakukannya pembayaran tol dengan e-money mulai 31 Oktober 2017, maka perbankan juga harus menyediakan loket dan tenaga SDM di area sekitar jalan tol agar kebutuhan masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.
"Kita harus yakinkan bahwa saat masyarakat beli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya," ujarnya.
Selain loket penjualan uang elektronik, kata Agus, perbankan juga harus menyiapkan sarana prasarana untuk melayani isi saldo uang elektronik.
"Kami juga berharap masyarakat memahami kalau tidak ada biaya top up nanti akan terbatas itu kesediaan sarananya," ujar dia.
Sejak wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik ini mengemuka, kalangan pelaku usaha jasa sistem pembayaran mengusulkan pengenaan biaya di kisaran Rp 1.500-Rp 2.000 setiap kali isi ulang.
ANTARA