TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin agar pengguna jalan tol segera menggunakan E-Toll card untuk pembayaran tarif jalan tol mulai Jumat, 8 September 2017.
"Kita harus menyosialisasikan secara intensif kepada masyarakat agar segera memiliki kartu elektronik karena biasanya ini diabaikan oleh masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Batu Ceper, Rabu malam, 6 September 2017.
Budi Karya pun meminta masyarakat segera memiliki e-toll card agar tidak membuat kemacetan. Tujuannya, agar tidak ada pengguna jalan tol yang belum punya kartu dan membuat stagnansi di antrean gerbang tol.
Direktur Operasional II PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur, mengatakan kenaikan pengguna e-toll card saat ini baru 2-3 persen. Sementara pengguna tol pada masa libur Lebaran tahun ini hanya 28-33 persen, dan mulai besok akan diberlakukan menjadi 100 persen.
Guna memperlancar arus kendaraan, bank harus menyiapkan alat isi ulang.
Baca: Besok Satu Tarif di Jalan Tol Jagorawi Mulai Berlaku
"Sekarang sudah ada di 13 titik. Ada di semua gerbang, tempat dia transaksi. Awal Oktober sudah harus ada [semua]. Minimal 31 Oktober, itu harus ada," kata Subakti.
Untuk saat ini, untuk pengisian ulang nominal kartu, pengemudi harus berhenti ke armada top up. Dia berharap ke depannya bank bisa menekan pengisian ulang e-toll melalui cara online. Saat ini bank yang menyediakan e-toll card adalah bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank BCA.
Subakti juga mengatakan mulai besok perseroan akan memberlakukan transaksi pembayaran sistem terbuka di jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Dengan adanya sistem terbuka, tidak ada lagi transaksi di Gerbang Tol Cibubur Utama dan Cimanggis Utama. Kedua gerbang tol tersebut akan dibongkar secara bertahap. Pemberlakukan ini diterapkan akibat tingginya kemacetan di jalur tersebut.
Adapun tarif jalan tol yang baru asal dan tujuan perjalanan Jakarta (Cawang)–Bogor-Ciawi, yakni Golongan I Rp 6.500, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 13 ribu, Golongan IV Rp 16 ribu dan Golongan V Rp 19.500.