TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bahwa mulai Jumat, 8 September 2017, pukul 00.00 WIB, berlaku sistem satu tarif Jalan Tol Jagorawi dengan besaran untuk golongan I jauh dekat Rp 6.500.
"Hal itu sesuai Keputusan menteri (Kepmen) PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) tertanggal 31 Agustus 2017," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Kamis, 7 September 2017, di Jakarta.
Kepmen tersebut berisi tentang perubahan dari sistem terbuka dan tertutup menjadi sistem terbuka saja, sehingga pengguna tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Ciawi maupun sebaliknya hanya membayar satu kali saja dengan tarif sama, baik jarak dekat maupun jauh.
Baca: Tol Jagorawi Berlaku Satu Tarif, Jasa Marga: Kami Tidak Rugi
Pengguna tol ke arah Jakarta akan membayar pada pintu masuk tol (on ramp) dan yang ke arah Bogor pembayaran dilakukan di pintu keluar tol (off ramp). Dengan demikian pada dua gerbang tol (GT) yang ada di dalam ruas tol tersebut, yakni GT Cibubur dan GT Cimanggis Utama, tidak ada lagi transaksi.
Herry juga menyebut, untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk dan pintu keluar tol, akan dilakukan penambahan gardu, yakni pada GT Cimanggis 3 sebanyak 5 gardu, GT Gunung Putri 2 gardu, GT Bogor 8 gardu dan GT Ciawi 8 gardu.
"Tarifnya menjadi sama yakni Rp 6.500 untuk kendaraan golongan I. Dengan tarif baru tersebut, bagi pengguna jarak jauh besaran tarifnya turun, sementara jarak dekat tarifnya naik," kata Herry.
Adapun tarif Jalan Tol Jagorawi yang diberlakukan untuk golongan I nantinya akan menjadi Rp 6.500, golongan II menjadi Rp 9.500, golongan III menjadi Rp 13 ribu, golongan IV menjadi Rp 16 ribu dan golongan V menjadi Rp 19.500.
ANTARA