Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tere Liye Mengeluh, Simak Penjelasan dari Dirjen Pajak  

image-gnews
Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima
Produser film Maxima Pictures Ody Mulya dan penulis novel Tere Liye. Foto: dokumentasi Maxima
Iklan

TEMPO.COJakarta - Penulis Tere Liye mengeluhkan tingginya pajak yang dibebankan kepada penulis. Dia menyatakan akan berhenti menulis karena tingginya pajak tersebut. 

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan tingginya pajak yang dikeluhkan penulis Tere Liye. Ken mengatakan penulis hanya dikenakan pajak 15 persen dari total royalti penjualan buku yang diterima. 

"Pajaknya final 15 persen dari royalti, bukan omzet buku. Enggak berat kalau bisa menghitungnya. Itu bisa dikreditkan ke surat pelaporan tahunan," kata Ken di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 6 September 2017.

Tere Liye telah memutus kontrak penerbitan bukunya dengan Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Penulis buku Negeri Para Bedebah, Burlian, Rindu, dan Negeri di Ujung Tanduk ini keberatan dengan pungutan pajak yang terlalu tinggi. 

Dari hasil hitungannya, penulis harus membayar pajak 24 kali lebih tinggi dibanding pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah, atau dua kali lebih besar dibanding profesi pekerjaan bebas. Penghasilan penulis buku atau royalti dianggap super-neto. Nilainya tidak bisa dikurangi dengan rasio Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak memiliki tarif khusus. 

Baca: Begini Hitung-hitungan Pajak yang Dikeluhkan Tere Liye 

“Jadilah pajak penulis buku: 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5 persen, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan 500-1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," kata Tere pada akun Facebook-nya, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, penulis juga tak bisa menyembunyikan kewajiban pajaknya, seperti pengusaha, artis, atau pengacara, karena pajaknya langsung dipotong oleh penerbit dan masuk ke sistem.

Tere mengaku telah menyurati Direktur Jenderal Pajak dan Badan Ekonomi Kreatif selama setahun terakhir. Namun permintaan diskusi tersebut nihil hasil. Walhasil, Tere menghentikan penerbitan 28 buku yang semula akan dicetak ulang. Buku-buku tersebut dibiarkan ludes di pasar secara alamiah hingga akhir tahun. "Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yang menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali," kata Tere.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pajak royalti 15 persen memang tak adil dengan jatah royalti yang diterima penulis seperti Tere Liye sebesar 10 persen dari total penjualan. Yustinus mencontohkan, pajak 15 persen setara dengan Rp 150-250 juta dari penjualan sekitar Rp 1,5-2,5 miliar. Jika harga satu buku Rp 100, artinya penerbit harus menjual sekitar 15 ribu eksemplar. "Jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, jadi penulis berpotensi lebih bayar pada akhir tahun," katanya.

Ia mengusulkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan royalti. "Supaya lebih fair dan membantu cash flow penulis. Hak mengkreditkan sudah bagus, terlebih jika diimbangi dengan restitusi yang mudah dan cepat."

Yustinus pernah menyampaikan usul revisi ini kepada Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menteri Keuangan pada 2015. Namun perubahan tersebut harus melewati pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

9 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

17 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

18 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

20 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

20 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

20 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

21 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

21 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.