Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pelanggan Nasional, Momen Pelaku Usaha Cerdaskan Konsumen  

image-gnews
Ilustrasi Diskon. dailymail.co.uk
Ilustrasi Diskon. dailymail.co.uk
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengimbau pelaku usaha untuk menyapa konsumen tidak hanya pada momen Hari Pelanggan Nasional saja.

“Pelaku usaha jangan hanya menyapa konsumen saat momentum Hari Pelanggan Nasional saja, tetapi seharusnya dilakukan setiap saat,” katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Dia mengatakan, menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September ini, banyak pelaku usaha menyapa konsumen atau pelanggannya dengan berbagai cara, misalnya dengan memberi potongan harga dan tarif promo.

Tulus menilai hal yang lebih penting dari Hari Pelanggan Nasional adalah pelaku usaha dapat melakukan edukasi secara sistematis dan berkelanjutan tentang hak dan kewajiban pelanggan sebagai konsumen.

Baca: Hari Pelanggan Nasional, Sri Mulyani: Jadi Konsumen Harus Kritis

“Dengan begitu, pelanggan atau konsumen bisa lebih cerdas dan berdaya dalam menggunakan produk barang atau jasanya,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila pelanggan lebih cerdas serta berdaya dalam menggunakan barang dan jasa, dia mengatakan pelaku usaha tidak akan mudah "merah telinga" saat dikritik konsumen, terkait dengan janji pelayanan dan kualitas produknya.

“Kritik konsumen seharusnya menjadi umpan balik bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan,” tuturnya.

Tulus juga menilai, yang terjadi selama ini justru pelaku usaha terkesan defensif bila dikritik konsumen dan melakukan upaya pemidanaan terhadap konsumennya. “Itu jelas fenomena yang sangat bertentangan dengan makna Hari Pelanggan Nasional dan pembungkaman terhadap hak-hak pelanggan,” ucapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

Foto kombinasi gaya ketiga Calon Presiden (dari kiri) Anies baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.


Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.


OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.