TEMPO.CO, Jakarta - PT Food Station Tjipinang Jaya meragukan penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras bisa diikuti pelaku usaha di pasar-pasar tradisional. Kementerian Perdagangan mulai menerapkan aturan HET beras pada jenis medium dan premium mulai 1 September 2017.
Menurut Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi, pemerintah harus memikirkan bagaimana menjaga agar harga beras sesuai dengan HET yang ditetapkan di hilirnya. "Bagaimana caranya agar HET itu dipatuhi di pasar tradisional yang berada di hilir dalam jalur distribusi," kata Arief saat dihubungi Tempo di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2017.
Ia mengatakan aturan HET beras dipastikan bisa diterapkan di pasar induk beras. Namun, setelah beras tersebut terdistribusi ke hilirnya, harga dipastikan akan naik.
Sebagai contoh, kata dia, harga beras medium jenis IR643 di Pasar Induk Beras Cipinang, harganya Rp 8.700 per kg. Harga beras di PIBC, masih berada di bawah HET yang ditentukan pemerintah untuk jenis medium, yakni Rp 9.450 per kg. "Harga kami masih di bawah HET. Tapi, bagaimana di hilirnya," ucapnya.
Adapun HET beras yang telah ditetapkan di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, untuk jenis medium Rp 9.450, sedangkan yang premium Rp 12.800.
Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Untuk di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600. Dari harga yang telah ditetapkan ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium, dengan HET di pulau Jawa.
IMAM HAMDI