Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantu UMKM Lapor Pajak, Sleekr Kerja Sama dengan OnlinePajak

image-gnews
Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, dan CEO Sleekr, Suwandi Soh, menandatangani nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, 29 Agustus 2017. Kerjasama tersebut berupa integrasi data transaksi keuangan dan data karyawan pengguna Sleekr dengan aplikasi OnlinePajak sehingga dapat dihitung dan dilaporkan secara otomatis. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Software pengelola administrasi personalia untuk UMKM, Sleekr, menandatangani nota kesepahaman dengan aplikasi penghitung dan pelaporan pajak, OnlinePajak. Kerja sama ini berupa integrasi data antara Sleekr dan OnlinePajak sehingga pengelolaan pajak UMKM dan karyawannya semakin mudah.

“Kami melihat, saat ini, masih banyak perusahaan yang kesulitan untuk pelaporan pajaknya, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Chief Executive Officer Sleekr, Suwandi Soh, usai penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca: Sri Mulyani Kaji Penurunan Pajak UMKM

Menurut Suwandi, integrasi kedua aplikasi dengan teknologi Application Programming Interface (API) tersebut memungkinkan UMKM yang menggunakan Sleekr mengimpor data transaksi keuangan dan data karyawannya ke aplikasi OnlinePajak. "Agar dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajak secara online," tuturnya.

Suwandi pun berharap, dengan integrasi ini, Sleekr dan OnlinePajak dapat membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan, terutama UMKM. "Sleekr akan terus mengembangkan layanannya untuk mendukung perkembangan bisnis UMKM agar semakin dapat memberikan nilai-nilai positif di masa datang," katanya.

Simak: Besaran Pengusaha Kena Pajak Akan Direvisi

Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, berujar bahwa perusahaannya ingin membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus penerimaan pajak. Sejak berdiri tiga tahun lalu, kata Charles, OnlinePajak telah digunakan oleh ratusan ribu wajib pajak dan mengumpulkan pajak lebih dari Rp 2,7 triliun pada 2016 lalu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai bahwa penggunaan aplikasi terkait perpajakan oleh UMKM merupakan kebutuhan mutlak. Tujuannya, kata dia, agar bisnis mereka lebih efisien dan efektif serta meminimalisir risiko perpajakan yang dapat memberatkan UMKM di kemudian hari.

“Kolaborasi Sleekr dan OnlinePajak akan menjadi kesempatan yang bagus bagi UMKM agar bisa berkontribusi dalam penerimaan pajak dengan maksimal. Potensi penerimaan pajak dari UMKM sangat besar. Namun, potensi itu belum tergali maksimal lantaran keterbatasan cara, strategi, dan kapasitas,” kata Yustinus.

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpayakan Kementrian Koperasi dan UKM, Soeprapto, mendukung integrasi tersebut. Menurut Soeprapto, kerja sama antara Sleekr dan OnlinePajak dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan bisnis UMKM Indonesia di masa yang akan datang.

“Kami berharap sistem Sleekr ke depannya dapat disempurnakan juga untuk mendukung koperasi. Dengan begitu, akan semakin banyak UMKM dan koperasi yang memanfaatkan Sleekr dalam melakukan pencatatan transaksi harian serta menuntaskan kewajiban perpajakannya," kata Soeprapto.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

13 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

22 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

23 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

23 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....