TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berunding dengan Pemerintah Indonesia, Freeport-McMoRan Inc., melalu perusahaan afiliasinya, yaitu PT Freeport Indonesia, setuju untuk melakukan divestasi saham mayoritas di unitnya di Indonesia demi mendapatkan izin jangka panjang pengoperasian tambang tembaga Grasberg.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Menurut dia, Freeport akan mendapatkan izin pertambangan baru di bawah kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. “Izin tersebut akan dikeluarkan dua kali, masing-masing berlaku untuk 10 tahun,” kata Jonan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Kesepakatan tersebut merupakan puncak negosiasi panjang antara eksekutif Freeport dan pemerintah atas hak-hak perusahaan tambang itu untuk mengoperasikan tambang tembaga dan emas Grasberg di provinsi Papua, Indonesia.
Baca: Freeport Indonesia Memilih Berstatus IUPK
Persoalan mulai muncul pada Januari 2017 lalu ketika pemerintah mengeluarkan larangan baru untuk ekspor konsentrat tembaga serta menyatakan akan berusaha mengakuisisi saham mayoritas di Freeport Indonesia. Kedua pihak sebelumnya telah menetapkan bulan Oktober mendatang sebagai tenggat waktu untuk menyelesaikan masalah yang diperdebatkan.
Awal bulan ini, Jonan menyatakan Freeport Indonesia akan diizinkan untuk lanjut bertindak sebagai operator tambang Grasberg sampai sebuah perusahaan Indonesia memiliki kapasitas untuk mengambil alih. Freeport secara langsung memiliki 81,28 persen saham beredar (outstanding stock) di unit lokalnya dan memiliki saham tidak langsung sebesar 9,36 persen melalui anak perusahaan. Sementara itu, pemerintah Indonesia memiliki porsi 9,36 persen.
Richard C. Adkerson