Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar HET Beras, Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang  

image-gnews
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat melakukan peninjauan beras di Pasar Induk Beras Cipinang usai melakukan rapat tertutup bersama para pengusaha beras Cipinang, 28 Juli 2017.  Dalam pertemuan tertutup ini, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menandatangani aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. TEMPO/Yovita Amalia
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat melakukan peninjauan beras di Pasar Induk Beras Cipinang usai melakukan rapat tertutup bersama para pengusaha beras Cipinang, 28 Juli 2017. Dalam pertemuan tertutup ini, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menandatangani aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin usaha pedagang beras yang melanggar harga eceran tertinggi beras seperti yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau keputusan pemerintah masih dilanggar, jangan dagang lagi. Dicabut saja izinnya. Taati peraturan pemerintah itu. Semua boleh mengambil untung, tapi tidak boleh jor-joran,” katanya di Bandung, Senin, 28 Agustus 2017.

Dia mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pangan akan mengawasi pelaksanaan aturan penjualan harga eceran tertinggi beras tersebut. "Sejak 1 September 2017, kami ada tahapan sosialisasi dan persuasi. Lewat dari tanggal itu, kami akan mengambil tindakan bersama dengan Satgas. Jadi kami tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan kemampuan daya beli,” ujarnya.

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan HET beras medium dan premium. HET beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram untuk kawasan Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

Menurut Enggartiasto, terbitnya peraturan mengenai harga eceran tertinggi beras medium dan beras premium untuk memastikan komoditas beras tidak dijadikan obyek spekulasi. Pengaturan harga itu sekaligus untuk melindungi pengusaha penggilingan padi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengklaim, dalam rantai distribusi penjualan beras saat ini, pihak yang diuntungkan adalah pengepul yang berada di tengah, di antara petani dan penggilingan padi serta pedagang eceran. "Pengepul yang menjadi mata rantai ini. Mereka yang menutup itu. Yang terjadi, 40 persen penggilingan kecil mati karena kalah modal, kalah cepat. Yang diuntungkan adalah yang di tengah. Kami tidak akan membiarkan mereka mengambil keuntungan yang lebih besar,” ucapnya.

Dia mengklaim harga eceran tertinggi beras itu sudah diterima petani sehingga tidak akan terulang peristiwa pasokan beras hilang di Pasar Induk Cipinang saat harga tersebut diumumkan pertama kali pada Juli 2017. “Mayoritas pedagang rata-rata menyetujui dan minta segera dikeluarkan. Jadi tidak usah khawatir, insya Allah sudah ada komitmen,” tuturnya.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

8 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

12 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

15 hari lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin  Limpo melakukan sidak ketersediaan daging  di gudang PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/3).
PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.


Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

15 hari lalu

ilustrasi panen durian (pixabay.com)
Permintaan Ekspor Komoditas Durian Tinggi di China

Ekspor komoditas buah durian masih di bawah nanas dan pisang.


Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

20 hari lalu

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Keluar Konsentrat Tembaga dan Seng Naik

Konsentrat tembaga dan seng mengalami kenaikan bea keluar.


Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

22 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU, dari Pertalite Dicampur Air, Switch di Dispenser sampai 'Tuyul'

SPBU di Rest Area Tol Cikampek ketahuan memasang dispenser untuk mengurangi takaran, dan di Bekasi ada Pertalite bercampur air


Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

23 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Kecurangan SPBU Terjadi karena Hukuman Terlalu Ringan, Hanya Denda Rp500 Ribu

Kecurangan sebuah SPBU di Rest Area dengan memasang switch untuk mengurangi volume bensin yang dijual ke konsumen hanya diancam denda Rp500 ribu.