Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjualan Data Nasabah, OJK Temukan Keterlibatan Eks Pegawai Bank

Editor

Setiawan

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam, mengatakan praktik penjualan data nasabah umumnya melibatkan mantan pegawai jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi. OJK menginvestigasi investigasi praktik ini dua tahun terakhir. "Memang ada bukti keterlibatan mereka dalam jual-beli data, terutama mereka yang memiliki akses ke database," kata Agus kepada Tempo, Kamis 24 Agustus 2017.

Menurut Agus, data pribadi nasabah berupa nama, alamat, nomor telepon, serta nomor rekening bersifat terbatas dan hanya boleh digunakan atas izin pemilik. Namun perbankan kerap menambahkan permohonan izin penggunaan informasi tersebut untuk kepentingan pemasaran. Klausul ini biasanya tercantum dalam syarat dan ketentuan pembukaan rekening baru. "Bisa terselip di dalam catatan terms and conditions formulir aplikasi, atau ada lembar terpisah yang ditandatangani. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah mengiyakan," kata dia.

Agus mengungkapkan, agen telemarketing juga kerap memperoleh data nasabah dari agen penjualan kartu perdana atau toko yang melayani penjualan pulsa. Dari situlah agen perbankan, asuransi, atau kartu kredit akan mengirim promosi secara acak melalui pesan pendek (SMS) dan sambungan telepon.

Direktur Market Conduct OJK, Bernard Wijaya, mengatakan timnya mengadakan investigasi terhadap penjualan data nasabah yang dilakukan secara online maupun offline. Penjual biasanya menawarkan informasi tersebut seharga Rp 350 ribu-2 juta per paket. "Dijual perorangan, tapi mereka punya jaringan dari hasil promosi di mal, data kartu voucher, dan sebagainya.” 

Simak Pula: Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

OJK pernah menemukan praktik seperti itu di pusat belanja Mangga Dua, Jakarta Utara. "Selanjutnya kami serahkan ke bagian penyidikan,” ujar Bernard.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bareskrim Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui Internet, Rabu lalu. Pelaku, C, 27 tahun, menjual paket data nasabah sejak 2010. "Tersangka mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki melalui situs sejak 2014," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya, dalam siaran pers kemarin.

C menjual paket data 1.000 nasabah seharga Rp 350 ribu, sementara paket 100 ribu nasabah dihargai Rp 1,1 juta. Tawaran ini dipasang di situs Internet. Pembeli yang tertarik dapat mengirim uang dan mendapat tautan database nasabah yang tersimpan dalam cloud storage.

Polisi menyita barang bukti antara lain empat unit telepon seluler, data transfer bank, satu buku tabungan, dan satu kartu debit. Agung mengatakan tersangka melanggar pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.”

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

58 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.


Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

9 Juni 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya

Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.