TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada masalah jika pajak yang dikenakan ke Freeport nantinya adalah nail down. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dibicarakan lebih lanjut.
"Menurut saya tak ada masalah, tapi itu masih dibicarakan," kata Luhut saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017.
Luhut menuturkan soal perpajakan ini harus dibicarakan juga teknisnya dengan pemerintah daerah, sehingga keputusan nail down atau prevailing belum bisa diputuskan saat ini. "Mungkin di kami (pemerintah pusat) tak ada masalah, tapi di daerah hal itu masalah. Itu sedang dihitung."
Dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan Freeport, pemerintah di antaranya berkeras bahwa Freeport harus melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen. Hal lainnya divestasi adalah aturan perpajakan yang dikenakan kepada mereka.
Baca: Negosiasi Freeport Masuki Tahap Final, Ini Penjelasannya
Baca Juga:
Freeport menginginkan aturan perpajakan yang dikenakan ke mereka adalah aturan nail down atau pajak dengan besaran tetap. Sementara pemerintah menginginkan perpajakan yang dikenakan adalah prevailing atau bisa berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Luhut memang Freeport menginginkan nail down, tapi pemerintah menegaskan tak akan ada pihak yang dirugikan dalam negosiasi ini nantinya. "Tak mau ada yang dirugikan, baik Freeport, pemerintah daerah dan pemerintah pusat."
Luhut menjelaskan dulu pemerintah kurang detail dalam melihat perjanjian-perjanjian yang dibuat; sehingga merugikan negara. "Kami ingin semuanya adil saja," tuturnya.
DIKO OKTARA