TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo menyatakan Pemerintah dapat memungut pajak dari transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce) berdasarkan volume jual-beli. Ia menilai skema itu tepat untuk menyerap penerimaan negara dari potensi transaksi e-commerce yang diperkirakan mencapai Rp 130 triliun pada 2019.
"Kan, tidak mungkin menerbitkan faktur. Jadi bisa pakai volume dengan tarif efektif 1 persen dari situ," kata Prastowo seusai diskusi perpajakan di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Pemerintah mencatat penjualan melalui e-commerce mencapai US$ 2,6 miliar pada 2014. Saat itu, baru 0,6 persen pengusaha yang memanfaatkan teknologi informasi. Jika target penciptaan 1.000 technopreneur tercapai, diperkirakan transaksi e-commerce akan mencapai Rp 130 triliun pada 2019.
Baca: Sri Mulyani Fokuskan 3 Hal Jelang Aturan Pajak E-commerce
Prastowo menilai pemerintah perlu segera mengimplementasikan sistem integrasi pencatatan dan penarikan pajak bagi lini bisnis ini. "Setiap marketplace harus deklarasi. Lalu pajak bisa dilihat dari setiap pembayaran konsumsi via payment gateway."
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pemerintah lebih mudah mendeteksi pelaporan dan perpajakan e-commerce dibanding bisnis konvensional. Kendati demikian, pemerintah belum dapat menarik pajak dari transaksi tersebut lantaran jangkauan jual-beli yang luas serta sulitnya menentukan obyek pajak.
"Kita harus clear-kan dulu antara yang memiliki platform itu dan penjual atau pembelinya. Dia bisa menjadi wajib dipungut, tapi bisa juga yang melakukan pungutan melalui transaksi itu," kata Sri Mulyani, Senin lalu.
Simak: Pajak E-commerce Akan Masuk Paket Kebijakan Ekonomi ke-14
Aparat pajak, menurut Sri Mulyani, juga perlu menetapkan sistem pembagian pungutan dari transaksi lintas daerah. "Ini bukan soal deteksi, tapi penjualannya di mana, pajaknya di mana. Pembagian penerimaan sifatnya dinamis."
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pendapat dari pelaku usaha sebelum aturan turunan tentang pencatatan transaksi dan perpajakan e-commerce diterbitkan. Informasi ini akan diintegrasikan dalam sistem National Payment Gateway di bawah kendali Bank Indonesia. "Kami buat sedemikian rupa supaya teman-teman nyaman. Jadi tidak boleh pendekatannya mentang-mentang pemerintah pokoknya harus begini," kata Rudi.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Aulia Ersyah Marinto, mengatakan timnya juga belum mengantongi data keseluruhan volume transaksi e-commerce yang dihasilkan selama beberapa tahun terakhir. "Karena terkadang ada data yang tidak terlihat seperti perdagangan one on one di antara follower mereka."
PUTRI ADITYOWATI