TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan Lippo hanya bisa membangun proyek Meikarta di lahan seluas 84,6 hektare sesuai izin yang diterima.
Bila melanggar, maka pengembang bisa terkena sanksi administrasi dan pidana. "Bisa dicabut izinnya. Bisa dibongkar kalau sudah dibangun," katanya saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca Juga:
Total luas lahan Lippo di Cikarang ada 1.500 hektare. Pengembang awalnya mengajukan izin 200 hektare untuk proyek Meikarta. Namun Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Simak Pula: Dikelilingi Proyek Pemerintah, Lokasi Meikarta Dinilai Strategis
Direktur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan, lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang itu memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo. Namun. hal itu ia anggap sebagai hal biasa di dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Danang menjelaskan, pada proyek pembangunan tahap pertama Meikarta akan membangun ruang terbuka hijau dan apartemen pada lahan 84,6 hektare yang sudah mendapatkan izin peruntukkan penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Total waktu proyek tahap pertama 3-4 tahun tapi targetnya hunian diserahkan pada akhir 2018.
Menurut Budi, kalau mau ada tambahan luas lahan, maka harus mengubah rencana tata ruang terlebih dahulu dan itu prosesnya panjang. Pengembang Meikarta sebaiknya tetap membangun di lahan seluas 84,6 hektare.
"Tak usah nambah-nambah, tak ada dasarnya. Masa kawasan industri jadi pemukiman." Namun, Budi melanjutkan, tak tertutup kemungkinan perizinan itu ditinjau ulang. Syaratnya, penambahan luas lahan untuk kepentingan nasional atau kepentingan publik yang mendesak.
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto menegaskan bila perizinan belum selesai, maka pembangunan proyek Meikarta tidak bisa berjalan. "Kami tetap berpegang pada peraturan," ucapnya pada Selasa, 22 Agustus 2017, di kantor Ombudsman.
DIKO OKTARA