TEMPO.CO, Semarang - Maraknya investasi bodong yang terjadi saat ini dinilai akibat kondisi masyarakat belum tahu banyak tahu tentang investasi. Sistem operasi investasi bodong dengan beragam kedok dan menimbulkan korban dengan nilai hingga triliunan rupiah itu juga merambah korban kelompok intelektual.
"Masyarakat tak tahu investasi, selain itu penegakan hukum negara ini belum cukup keras," kata Chief Bussines Officer, PT Rifan Financindo Berjangka, Teddy Prasetya, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Menurut dia, banyaknya kelemahan dari sektor masyarakat dan hukum itu menjadi alasan utama investasi bodong mudah menipu dengan operasional yang meyakinkan. "Di sisi lain, hukum baru menindak berdasarkan delik aduan, itu yang saya maksud kelemahanya," kata Teddy menambahkan.
Hal itu, Teddy mengatakan, sulit ditindak karena aparat hukum kadang menunggu aduan dari masyarakat. Padahal proses pengumpulan dana yang dilakukan dalam modus penipuan itu jelas-jelas ilegal.
Baca: 80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong
Menurut Teddy, penipuan berkedok lembaga investi sebenarnya mudah diantisipasi publik dengan pembuktian dari sisi legalitas dan logika. Legalitas yang ia maksud adalah apakah lembaga penyalur investasi itu tercatat di badan pengawas perdagangan berjangka (Bappebti) dan otoritas jasa keuangan (OJK).
Sedanghkan dari sisi logisnya, masyarakat seharusnya tidak mudah percaya dengan iming-iming yang melebihi dari bunga deposito bank dalam waktu yang relatif singkat. "Cara melihat perusahaan itu ilegal tau tidak sesuai anjuran satgas investasi bodong, yaitu cek di situs Bappebti dan OJK," katanya.
Kepala Divisi Corporate Secretary Jakarta Future Exchange (JFX), Tumpal Sihombing, menyatakan kasus penipuan berkedok investasi yang marak terjadi saat ini sudah merambah ke banyak kalangan. "Termasuk ada korban seorang profesor, tapi malu melapor karena bisa mencoreng muka sendiri," kata Tumpal Sihombing.
Baca: OJK: Investasi Bodong Pikat Korban dengan Figur Publik
Tumpal menyatakan saat ini yang dibutuhkan agar regulasi ditegakan serta edukasi untuk mengurangi korban lebih banyak. Menurut dia, sebenarnya publik bisa mengakses investasi lewat lembaga pialang yang membantu menyalurkan permodalan secara benar dan lebih aman.
"Meski namanya investasi itu bukan tanpa resiko, namun bisa diminimalisir dan setidaknya tidak tertipu dengan investasi bodong," kata Tumpal menjelaskan.
EDI FAISOL