TEMPO.CO, Cilacap - Aman Abdurahman alias Oman Rohman, narapidana terorisme kasus pelatihan bersenjata Aceh dibebaskan dari Lapas Pasir Putih Pulau Nusakambangan, hari ini Kamis 17 Agustus 2017. Aman dibebaskan setelah mendapatkan remisi lima bulan pada perayaan HUT RI ke-72 kali ini.
“Aman mendapat remisi atau pengurangan selama 5 bulan sehingga bebas. Masa hukumannya sudah habis. Surat pembebasannya sudah diserahkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Ibnu Chuldun kepada Tempo, Kamis, 17 Agustus 2017.
Simak: Sebanyak 66.481 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
Meski Aman telah dibebaskan, kata Ibnu dia tidak bisa berkeliaran dengan bebas. Hal tersebut berkaitan pada Minggu, (13/8) lalu, Aman dijemput oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua. Dia akan diperiksa kaitannya dengan berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia maupun luar negeri. “Aman dijemput oleh Densus 88 pada hari Minggu kemarin, sebelum surat pembebasannya diserahkan. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua,” ujarnya.
Dijemputnya Aman oleh Densus 88 tidak diketahui secara spesifik oleh Ibnu. Sebelumnya, Aman sempat dikaitkan dengan berbagai aksi teror yang terjadi di Indonesia dan keterkaitan jaringannya dengan Islamic State of Iraq Syiria (ISIS). Selain itu, ujar Ibnu aksi terorisme yang terjadi di Indonesia hingga pemberangkatan anggota JAD ke Iraq dan Suriah, hingga Marawi, Filipina. "Yang jelas dia dikaitkan aksi itu (berbagai aksi teror),” jelasnya.
Ibnu menjelaskan, total napi di Jawa Tengah terdapat ribuan yang teesebar di berbagai Lapas yang mendapatkan remisi hari ini. Di antaranya remisi umum I sebanyak 5.237 orang dan remisi umum II sebanyak 204 orang. Remisi Umum I diberikan kepada napi namun tak langsung bebas. Sementara remisi umum II, diberikan kepada napi yang langsung bebas. "Aman adalah satu-satunya napi terorisme yang dibebaskan dari lapas yang ada Jawa Tengah pada peringatan kemerdekaan RI ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aman Abdurahman merupakan terdakwa dalam kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Pada 20 Desember, dia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut setelah diketahui narapidana Aman terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh.
BETHRIQ KINDY ARRAZY