TEMPO.CO, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan pernyataan efektif untuk skema pembiayaan proyek Bandara Kertajati, Majalengka, melalui penerbitan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). “Produk RDPT sudah disahkan oleh OJK, tinggal dipasarkan ke investor,” kata Virda Dimas Ekaputra, Direktur Utama PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), kepada Tempo, kutip Koran Tempo edisi Rabu 16 Agustus 2017.
BIJB menargetkan penjualan RDPT Bandara Kertajati maksimal Rp 1 triliun. Produk pembiayaan berbasis ekuitas atau surat berharga ini memiliki jangka waktu 5 sampai 10 tahun dengan nilai nominal per lembar Rp 5 miliar. “Minimal pembelian Rp 50 miliar,” kata Virda.
Pemegang RDTP otomatis menjadi pemegang saham BIJB. Para pemodal memiliki hak pengambilan suara bersama pemegang saham. BIJB menerbitkan RDPT menggandeng PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai financial advisor serta PT Danareksa Investment Management sebagai investment manager.
Menurut Virda, BIJB adalah lembaga pertama yang mempergunakan skema pembiayaan infrastruktur dengan penerbitan RDPT. Dia mengatakan ada sejumlah keuntungan dengan skema ini, antara lain sifatnya bukan utang sehingga tidak ada bunga. “Pengelolaan arus kas akan lebih ringan.” Adapun keuntungan yang diperoleh investor berasal dari capital gain saat mereka menjual sahamnya, di luar pembayaran dividen setiap tahun. “Bandingkan dengan pinjaman bank. Saat uangnya keluar, sudah ada kewajiban membayar bunga,” kata dia.
Simak: Bandara Kertajati Raih Pembiayaan Rp 930 Miliar
Pemegang saham BIJB saat ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Jasa Sarana dengan total modal yang disetor Rp 808 miliar. PT Jasa Sarana memiliki porsi modal Rp 12 miliar, sisanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Virda. BIJB saat ini hanya membutuhkan tambahan dana untuk menutup kebutuhan pembiayaan sisi darat Bandara Kertajati di Majalengka.
Adapun PT Angkasa Pura II (Persero) akan masuk lewat skema investasi langsung sebagai pemegang saham BIJB. Namun belum diketahui porsi saham yang akan diambil oleh perusahaan ini.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendesak PT Angkasa Pura II (Persero) dan BIJB mempercepat pengelolaan Bandara Kertajati. Heryawan mengatakan pengoperasian Bandara Kertajati harus dilakukan bersama Angkasa Pura II, yang sudah mengantongi izin badan usaha bandar udara (BUBU). Dia pun meminta perusahaan pelat merah itu membuatkan skema KSO atau kerja sama operasi sekaligus menandatanganinya. "Agar semua pihak nyaman. Shareholder, pemegang saham, pelaku investasi, hingga maskapai juga nyaman," ujarnya.
AHMAD FIKRI (BANDUNG) | FERY F