TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kementerian Keuangan, Kamis, 10 Agustus 2017, untuk menagih janji Menteri Keuangan Sri Mulyani. Janji yang diklaim pernah diutarakan Sri Mulyani itu adalah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk gula petani.
"Janji untuk merevisi PMK tersebut disampaikan Ibu Sri Mulyani dalam pertemuan dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APTRI pada 26 Juli lalu di ruang Komisi XI DPR. Namun hingga kini revisi PMK tersebut belum juga terealisasi," kata Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca: Sri Mulyani Didesak bebaskan PPN Gula Petani
Menurut Nur, dengan tidak segera dilakukannya revisi PMK tersebut, sudah satu bulan ini, gula petani tidak laku dijual dan menumpuk di pabrik. "Harga gula petani ditawar sangat rendah, di bawah Rp 9 ribu per kilogram, jauh di bawah biaya produksi, sehingga petani akan merugi. Para pedagang juga masih takut membeli gula petani karena akan ditagih PPN," ujarnya.
Nur menuturkan petani tebu tidak bisa lagi menunggu lama kepastian pembebasan PPN gula petani. Jika revisi PMK tidak diterbitkan dalam waktu dekat, dikhawatirkan para petani tebu di seluruh Indonesia akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara. "Karena petani tebu sudah tidak tahan lagi dengan kondisi saat ini, di mana gula tani tidak laku dijual serta harganya sangat rendah," ucapnya.
Simak: PTPN Investasikan Rp 500 Miliar Perluas Lahan Tebu
Para petani tebu, menurut Nur, juga merasa aneh dengan jumlah gula di pasar masih tetap banyak walaupun tidak ada pedagang yang mau membeli gula petani. Dia menduga pasar sudah dipenuhi gula yang berasal dari operasi pasar, gula rafinasi akibat rembesan, serta gula sisa stok 2017 yang mencapai 1,2 juta ton.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, yang menerima APTRI di kantornya, menyatakan revisi PMK tersebut sudah memasuki tahap final. PMK itu juga sedang dimintakan paraf kepada pejabat-pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan, yakni Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Selanjutnya, PMK itu baru akan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ANGELINA ANJAR SAWITRI