TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Ronal Sinaga, membeberkan jumlah aset perusahaan yang dimiliki kliennya mencapai Rp 16 triliun. Hal ini sekaligus menampik tudingan perusahaan jamu tertua di Indonesia itu sedang bangkrut karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Selama ini tidak ada masalah dengan (keuangan) perusahaan," kata Ronal kepada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2017. Karena itu, ia heran dengan putusan majelis hakim yang memutuskan perusahaan itu pailit. PT Nyonya Meneer sebelumnya disebut punya utang dengan Hendrianto, rekanan kerja perusahaan, senilai Rp 7,04 miliar.
Dia menjelaskan, saat ini aset perusahaan sekitar Rp 16 triliun. Namun, di satu sisi, perusahaan itu juga memiliki tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mereka memiliki lebih dari 1.100 karyawan. Namun Ronal tak mengetahui secara rinci total tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Nyonya Meneer.
Baca: Nyonya Meneer Bangkrut Diduga Dipicu Masalah Warisan
"Sebenarnya kami mau masalah ini clear, tapi dengan adanya (keputusan pailit), perusahaan sudah ditutup," ucapnya. Perusahaan saat ini sudah tidak beroperasi. Sekitar 1.100 karyawan diperkirakan menganggur.
Pada Jumat pekan ini, Ronal akan membahas masalah tersebut dengan kreditor dan kurator. Pihaknya akan mengikuti langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengembalikan perusahaan, termasuk memberi jaminan kepada karyawan. Kemudian mengajukan kasasi terkait dengan putusan pengadilan.
Sebelumnya, ia menceritakan, pada 2015 perusahaan pernah melakukan kesepakatan perdamaian dengan Hendrianto karena masalah utang. PT Nyonya Meneer memiliki utang kepada Hendrianto sekitar Rp 7,04 miliar.
Dalam kesepakatan perdamaian itu, PT Nyonya Meneer diminta membayar utang sesuai dengan kesepakatan. Di tengah perjalanan, perusahaan salah paham terhadap perjanjian tersebut. Pihak Hendrianto kemudian mengajukan pembatalan homologasi atau istilah yang dipakai atas persetujuan perjanjian antara kreditor dan debitor.
"Sesuai dengan hukum yang berlaku memang diperbolehkan mengajukan pembatalan homologasi," kata Ronal. Tidak lama kemudian, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan. Saat ini, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang sedang mengajukan kasasi atas kasus ini.
AVIT HIDAYAT