TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan pihaknya mengeluarkan surat peringatan I kepada karyawan untuk kembali bekerja. Ia menambahkan, ini untuk mengimbau karyawan bekerja kembali.
"Karena kami tahu mogok ini tak menyenangkan bagi seluruh pihak, maka kami imbau kerja kembali," Riza Erivan saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2017
Riza menuturkan pihaknya terus membuka komunikasi dengan pihak karyawan yang tengah mogok kerja. Ia menyatakan komunikasi ini dilakukan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. "Lakukan negosiasi, dan terus kami bangun komunikasi selama ini."
Diketahui salah satu tuntutan pekerja JICT menyangkut pembayaran rental fee dari JICT kepada PT Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun. Hal ini dianggap membuat kesejahteraan karyawan menurun, sehingga membuat pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya diterima para karyawan.
Baca: Mogok Kerja JICT, Operasional Dialihkan ke TPK Koja
Selain itu, aksi mogok kerja yang sudah terjadi sejak 3 Agustus lalu juga disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.
Mengenai pembayaran rental, Riza menjawab hal ini merupakan perjanjian antara JICT dan Pelindo II sebagai penyedia lahan, dan sudah berlaku sejak Juli 2015. "Dengan berlakunya perjanjian ini dan tanda tangan kedua pihak, maka rental ini sah berlaku dan sah dibayar," ujarnya.
Simak: Mogok Kerja JICT, INSA Keluhkan Kapal Transshipment Tak Terlayani
Direktur Keuangan PT JICT Budi Cahyono mengatakan bonus 2016 sudah disepakati bersama dengan para pekerja besarannya sebesar 7,8 persen dari profit before tax perusahaan. Ia menyampaikan hal ini tercantum di dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati bersama.
Menurut Budi, bonus tersebut sudah dibayarkan pada Mei lalu sebesar Rp 47 miliar, sehingga membuat kewajiban perusahaan kepada karyawan sudah ditunaikan sesuai perjanjian kerja bersama. Namun ia melihat para pekerja menginginkan tambahan insentif di luar bonus.
Budi menjelaskan, hal inilah yang masih menjadi perselisihan antara JICT dan para pekerja. "Sampai sekarang masih dilakukan mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara," tuturnya.
DIKO OKTARA