Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koleksi Mobil Super, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Raffi Ahmad?  

image-gnews
Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan Rafathar. TABLOIDBINTANG
Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan Rafathar. TABLOIDBINTANG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut menanggapi cuitan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI di Twitter, saat komika Raditya Dika mengunggah fotonya bersama Raffi Ahmad dan mobil super bermerek Koenigsegg.

Menurut Yustinus, yang dilakukan Ditjen Pajak pada tahun berjalan 2017 merupakan saat yang tepat bagi mereka untuk menyisir obyek pajak yang diperkirakan belum dihitung pajaknya. Adapun, kata dia, apabila Raffi Ahmad membeli mobil itu pada 2017, hal itu belum dihitung dalam SPT 2016, tapi harus dicantumkan dalam SPT 2017 untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan (PPh) di 2018.

Baca: Raffi Ahmad Nyatakan Mobil Koenigsegg di Rumahnya Hanya Titipan

“Ini bagus ya, jadi Dirjen Pajak harus mulai aktif menyisir informasi seperti ini, untuk mencocokkan apakah profil harta sejalan dengan penghasilannya. Ini bisa diimbau dengan surat pemberitahuan,” tutur Yustinus Prastowo saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 Agustus 2017.
 
Yustinus menuturkan, dalam pajak sebenarnya penghasilan diukur dalam dua hal, yakni sebagai konsumsi, yaitu untuk makan, minum, rekreasi, dan lain-lain, dan penghasilan yang menjadi harta kekayaan. Karena itu, pajak yang dibayar atas penghasilan harusnya sebanding dengan kekayaan yang dimiliki oleh wajib pajak. Hal itulah yang harus dicocokkan oleh petugas pajak, apakah pajak yang dibayarkan atas penghasilan Raffi Ahmad sebanding dengan kekayaan yang ia miliki. Adapun jumlah besaran pajak penghasilan atau PPh sebesar 30 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Nikah, Raffi Ahmad Pakai Lamborghini Rp 14 Miliar

“Itu yang sebenarnya harus dicocokkan, apakah sama dengan profil penghasilannya. Karena itu kan harta yang belum dipajaki penghasilannya, itu berarti akan menjadi obyek pajak penghasilan (PPh), sebesar 30 persen,” ucap Yustinus.
 
Sebagai informasi, dalam tayangan YouTube yang diunggah oleh Raditya Dika, terlihat bahwa Raffi Ahmad memiliki tiga mobil mewah, yakni Lamborgini, Rolls Royce, dan Koenigsegg. Menurut Yustinus, sudah atau belumnya mobil itu dipajaki dapat dilihat dari laporan SPT Raffi di tahun-tahun sebelumnya, dan kapan ia membeli mobil tersebut.
 
“Kalau Raffi Ahmad lapor SPT 2016 dan belum mencantumkan tiga mobil itu, ini kan ketahuan. Berarti wajib pajak cukup kirim surat untuk klarifikasi dan Raffi Ahmad membuktikan, apakah mobil yang sekarang dibeli itu bersumber dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya. Kalau belum, dia ditagih, dan disuruh membayarkan pajak penghasilannya 30 persen (dari harta yang belum dilaporkan,” ucap Yustinus.
 
Dia menambahkan, untuk melihat berapa besaran pajak mobil mewah itu akan dihitung melalui pembanding, yakni harga di pasaran. Kantor pajak tinggal mencocokkan kapan mobil super itu dibeli Raffi Ahmad. Bila ia membeli di 2017, belum dihitung sebagai SPT 2016. Kecuali ia berbukti membeli mobil itu di 2016 atau tahun-tahun sebelumnya dan belum dipajaki, ia bisa dikatakan sebagai pengemplang pajak.
 
“Setiap saat kantor pajak kapan pun bisa menagih pajaknya. Kalau Raffi Ahmad misalnya bilang gini, ‘Oh ini penghasilan saya di 2017, nanti saya laporkan di 2018’, oke itu nanti ditunggu. Tapi kalau itu dari penghasilan tahun dulu-dulu, berarti Ditjen Pajak tinggal profiling jumlahnya di SPT sama nilai mobilnya itu,” katanya.
 
DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

3 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

7 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

7 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

7 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

7 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.