TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi menyatakan mogok kerja jangka pendek karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bisa diatasi. Namun dalam jangka panjang, aksi tersebut akan sangat mempengaruhi aktivitas kegiatan ekspor dan impor.
Rico menuturkan pihaknya saat ini belum menerima laporan penumpukan peti kemas.
Baca : Karyawan JICT Mogok Kerja, Luhut: Gajinya Aja 36 Juta
"Penumpukan tidak terjadi karena ada kerja sama empat terminal peti kemas yang sudah direncanakan JICT dan dibantu pemerintah sehingga aktivitas arus keluar dan masuk barang di Tanjung Priok selama ada mogok kerja tetap berjalan normal," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 Agustus 2017.
Keempat terminal peti kemas itu adalah Terminal Peti Kemas Koja, New Port Container Terminal 1 (NPC-1), Terminal 3 Tanjung Priok, dan Terminal Mal.
Meski bisa diatasi, Rico tak menampik ada kerugian yang ditimbulkan. Dia belum menghitung total kerugian dari aksi tersebut. Namun setiap harinya terdapat sekitar 30-40 mother vessel yang datang. "Bisa dibayangkan berapa kerugian yang terjadi akibat aktivitas bongkar muat tidak bisa dilakukan."
Namun dia menyatakan tak banyak perusahaan yang terdampak aksi tersebut. Pasalnya, pemberitahun demo sudah dikeluarkan sejak jauh hari, kecuali bagi perusahaan yang memiliki permasalahan mengenai administrasi importasi.
Dia mengatakan kerugian terbesar justru dialami negara. "Informasi ini menjadi alert bagi investor yang hendak berinvestasi ke Indonesia," ujarnya.
Rico memperkirakan kerugian negara dan JICT sebesar Rp 20-25 miliar per hari jika JICT sama sekali tidak beroperasi.
Selain itu, akses jalan layang yang dibangun untuk menghubungkan pintu JICT ke jalan tol jadi tidak efektif. Aktivitas kini bergeser ke terminal lain dan menimbulkan kemacetan di sekitar Tanjung Priok.
Simak juga : Karyawan JICT Mogok karena Bonus Turun, Menteri BUMN Heran
Pemerintah pun diminta turun tangan untuk memitigasi resiko mogok di kemudian hari. Rico mengatakan pemerintah harus mencarikan platform system penggajian dan bonus melalui Undang-Undang Tenaga Kerja yang transparan, adil, dan terukur.
Campur tangan pemerintah dinilai perlu untuk menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi. Rico menilai Indonesia tak boleh kehilangan momentum untuk mengajak investor berinvestasi di sini. "Mogok kerja lebih banyak dampak kerugian daripada keuntungan, termasuk kerugian kepada serikat kerja apalagi pengusaha dan pengguna jasa,"ujarnya.
VINDRY FLORENTIN