Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halau Konten Negatif, Google dan Kominfo Siapkan Program Ini

image-gnews
Salah satu pendiri Google, Sergey Brin berbincang dengan Menkominfo, Rudiantara saat berkunjung ke kantor Kemenkominfo di Jakarta, 28 Desember 2015. Meski bukan menjabat sebagai CEO Google, tetap saja Sergey sangat berpengaruh di kerajaan digital Alphabet, induk usaha yang menaungi Google cs. Foto: Pusat Informasi Kominfo
Salah satu pendiri Google, Sergey Brin berbincang dengan Menkominfo, Rudiantara saat berkunjung ke kantor Kemenkominfo di Jakarta, 28 Desember 2015. Meski bukan menjabat sebagai CEO Google, tetap saja Sergey sangat berpengaruh di kerajaan digital Alphabet, induk usaha yang menaungi Google cs. Foto: Pusat Informasi Kominfo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah bekerja sama dengan Google Asia Pacific dan sejumlah penyedia layanan Internet dan aplikasi lain di industri over the top (OTT). Kerja sama ini bertujuan menghalau konten negatif, seperti radikalisme, terorisme, pornografi, dan hoax.

"Kami membahas bagaimana meningkatkan service level dalam menangani konten-konten negatif di platform keluarga dari Google, seperti YouTube," ujar Rudiantara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017. 

Simak: Pertengahan Agustus, Google Ajari Warga Surabaya di Gedung Siola
 
Rudiantara mengatakan selama ini proses penanganan konten negatif di platform YouTube, misalnya, masih melalui proses pelaporan via e-mail. Mulai akhir Juli nanti, Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan program serta sistem baru bernama penanda tepercaya (Trusted Flagger) dan penghapus konten resmi (Legal Remover). 
 
"Jadi nanti mereka yang masuk ke Trusted Flagger bisa menandai dan me-review konten-konten mana yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan terkait dengan penegakan hukum di Indonesia," ucapnya. 
 
Rudiantara menjelaskan, Trusted Flagger itu akan melibatkan sumber daya panel dari pihak Google, Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga sejumlah organisasi masyarakat sipil (civil society organization), seperti ICT Watch, Wahid Institude, dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). 
 
"Kami sudah melakukan training untuk Trusted Flagger dan diharapkan bisa efektif lebih cepat," katanya. Menurut dia, konten-konten itu akan diulas kesesuaiannya dengan peraturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga budaya lokal Indonesia. 
 
Rudiantara berharap, dengan adanya Trusted Flagger, proses pemantauan (reviewing) konten dapat dilakukan dengan efektif dan efisien, khususnya dari sisi kecepatan respons untuk penghapusan konten. "Kita punya regular command dan regular information. Ini bukan rezim censorship, tapi prioritasnya kami ingin melindungi Indonesia dari konten radikal dan terorisme," katanya. 
 
Dia melanjutkan, pihak Google telah berkomitmen mendukung tujuan tersebut dan melakukan prosesnya secara transparan. "Jika ada banyak request di kategori atau konten ini, akan dihapus." Dia ingin memastikan penggunaan layanan Internet dan aplikasi di Indonesia tidak memiliki celah untuk disalahgunakan atau dipakai untuk kepentingan negatif. 
 
Saat ini program Trusted Flagger tersebut masih dalam proses percobaan oleh Google. Rencananya akan efektif dalam dua hingga tiga bulan ke depan. "Sebetulnya kita juga berharap penggunaan media sosial atau messaging system atau video file sharing bisa lebih baik dan lebih positif, jangan sampai dipakai untuk memecah belah," ujarnya. 
 
GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

3 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.