TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memberikan kemudahan bagi para nelayan dan pemilik kapal dalam proses pengukuran kapal. Kementerian Perhubungan akan melakukan sistem jemput bola untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal.
Untuk itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono, pihaknya mendorong para nelayan maupun pemilik kapal untuk memanfaatkan bantuan pemerintah dalam pengukuran ulang kapal penangkap ikan.
“Saya berharap para pengusaha kapal penangkap ikan dan para nelayan mau kapalnya diukur ulang agar bisa cepat selesai,” kata Tonny dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2017. Tonny mengatakan pengukuran itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi ketika kapal akan digunakan untuk berlayar ke laut.
Tonny menjelaskan, pola jemput bola membuahkan hasil nyata di pelabuhan Tegal. Sejak adanya posko percepatan pengukuran kapal penangkap ikan di Pelabuhan Tegal, tercatat 595 kapal ikan telah terverifikasi dan diukur ulang.
Simak Pula: Kapal Jerman Mahal, Pelni Putuskan Beli Produk Nasional
Menurut Tonny, capaian tersebut luar biasa. Dari 595 kapal tersebut, ada 252 kapal yang sudah mengurus dan telah selesai status hukumnya meliputi surat ukur, pendaftaran, dan kebangsaan kapal. Sedangkan yang lainnya masih melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mendapatkan status hukum kapal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk membantu percepatan proses pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan. Hingga Juli 2017, dari 15.800 kapal ikan di seluruh Indonesia, 11.480 kapal sudah diukur ulang atau diverifikasi.
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sepakat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Poin-poinnya adalah tentang percepatan dan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan serta penerbitan surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI).
DANANG FIRMANTO