Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Monopoli Kasus Beras Maknyuss, Ini Kata KPPU

Editor

Setiawan

image-gnews
Beras oplosan yang ditemukan saat penggerebekan oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Beras oplosan yang ditemukan saat penggerebekan oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti dugaan praktik monopoli dalam kasus beras Maknyuss yang melibatkan PT Indo Beras Unggul. Prosesnya kini baru penelitian awal. 
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan berfokus kepada harga yang dipasang PT Indo Beras Unggul untuk beras Maknyuss yang dipasarkan. Berdasarkan dugaan awal, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu membeli gabah dari petani di atas harga yang ditetapkan pemerintah. 
 
Namun bukan pembelian gabah yang menjadi fokus KPPU. "Kami akan meneliti apakah perusahaan menguasai pasar dan memasang harga excessive," kata Syarkawi Rauf di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017. 
 
KPPU memiliki beberapa metode untuk menentukan harga tinggi tersebut. Salah satunya bisa dengan membandingkan harga yang ditawarkan perusahaan sejenis. KPPU juga akan menilik struktur pembiayaan perusahaan. "Nanti kami teliti biaya rata-rata berapa, marginal cost berapa," kata Syarkawi. 
 
Jika penelitian awal terbukti, KPPU baru akan meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap tersebut KPPU baru akan memeriksa pihak terkait.

Simak Pula: Kasus Beras: PT Indo Beras Bantah Jual Barang Subsidi

PT Indo Beras Unggul sebelumnya diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Gudang mereka di Bekasi digeledah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, PT Indo Beras Unggul dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 yang mengatur harga eceran tertinggi beras. 
 
Permendag 47 baru saja ditandatangani pada 18 Juli 2017. Beleid yang berisi revisi Permendag 27 Tahun 2017 itu masih menunggu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi diteken, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan aturan tersebut kemarin. 
 
PT Indo Beras Unggul juga diduga menjual beras subsidi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, PT Indo Beras Unggul membeli beras dari petani yang mendapat subsidi saat proses produksi padi, seperti subsidi pupuk dan bibit.
 
VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

30 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

40 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

48 hari lalu

Petani mengambil bibit padi yang akan di tanam di daerah Rorotan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sawah di kelurahan Rorotan merupakan sawah satu satunya di wilayah Provinsi daerah Jakarta yang memiliki lahan seluas 300 hektar. TEMPO/Magang/Joseph.
Sama-sama Impor, Kenapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah dari Indonesia?

Pengamat pertanian Syaiful Bahari, angkat bicara soal perbedaan harga beras di Singapura dan Indonesia padahal kedua negara mengimpor komoditas itu.


Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

11 Agustus 2023

Pekerja tengah menyapu sisa sisa beras di pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk komoditas beras, Badan Pangan telah menugaskan Bulog untuk mempercepat penyerapan 2,4 juta ton beras untuk kebutuhan masyarakat tahun ini. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Bulog Kesulitan Cari Negara Importir Beras, Faisal Basri Menjawab Jokowi: Beberkan Berbagai Keuntungan Cina

Ketua Dewan Pengawas Bulog Bayu Krisnamurthi mengungkapkan hambatan mencari negara importir beras di masa cuaca ekstrem El Nino saat ini.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.