TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau adanya modus operasi baru berkedok lintas negara yang digunakan para pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia. Kapal KM SLFA 4641 yang baru ditangkap menjadi bukti adanya modus baru tersebut.
"Pada 18 Juli, kami berhasil menangkap dua kapal, salah satunya KM SLFA 4641. Namun delapan kapal lainnya lari," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko D. Asmadi, di Kompleks KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Kapal Pengawas Hiu 12 berhasil menangkap dua kapal ikan Malaysia yang berlayar tanpa izin serta menggunakan trawl. Dua kapal itu, yakni KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal tiga orang warga negara Indonesia (WNI) dan KM SLFA 4948 dengan awak empat orang WNI.
Kapal Pengawas Orca 02 juga berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam di Natuna Utara, yakni KM BD 96743TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam dan KM KNF 7825 dengan awak 14 orang warga Vietnam.
"Kapal Vietnam itu masuk dari Malaysia. Mereka stand by dari Kuala Dungun, masuk dari sisi barat perbatasan kita," ucapnya.
Dari penangkapan ini, tercatat ada dua modus operasi baru yang dijalankan pelaku pencurian ikan. Pertama, ada kapal yang mengibarkan bendera Malaysia, namun dokumen yang dimiliki diterbitkan otoritas negara Vietnam.
Kedua, kapal Malaysia menggunakan anak buah kapal (ABK) dari Indonesia atau ABK dari Indonesia dan Malaysia. Anehnya, operator, pemilik modal, serta kapal berasal dari Singapura.
AGHNIADI
Baca Juga: