TEMPO.CO, Jakarta - Tim verifikasi untuk meninjau kebutuhan bahan baku garam konsumsi dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama kementerian dan lembaga lainnya.
Pembentukan tim tersebut adalah bagian dari strategi menanggulangi kelangkaan garam yang tengah terjadi. Tim verifikasi ini terdiri atas Kementerian Koordinator Maritim, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. "Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Brahmantya dalam keterangan tertulisnya yang dirilis kemarin, Selasa, 25 Juli 2017.
Simak: Bahan Baku Langka, Industri Garam Pangkas Produksi
Brahmantya menuturkan hasil verifikasi ini akan ditelaah, dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada 2017.
Baca Juga:
Diketahui Kementerian Perdagangan segera menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud adalah garam dengan kadar natrium klorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan industri garam konsumsi beryodium.
Menurut Brahmantya, ke depannya pemerintah akan menyesuaikan definisi kadar NaCl garam konsumsi, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata Brahmantya, juga sedang menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang pengendalian impor komoditas pergaraman. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Brahmantya menjelaskan, sebelum peraturan itu terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman dan bahan baku garam agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras.
DIKO OKTARA