TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti menyampaikan bahwa dirinya memiliki alasan menolak pelelangan kapal ikan Vietnam yang digunakan untuk melakukan illegal fishing. Salah satunya, karena kapal itu berpotensi dibeli balik.
"Biasanya seperti itu. Dan, bukan dibeli balik oleh temannya, melainkan oleh pemilik aslinya," ujar Susi saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 Juli 2017.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Kejaksaan Negeri Batam aslinya dijadwalkan untuk melelang tiga kapal ikan asal Vietnam yang ketahun melakukan illegal fishing. Ketiga kapal itu berseri KNF 7444, KM SLFA 5066, dan KNF 7858 dengan limit harga sekitar Rp31,8 juta hingga Rp186 juta.
Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Hapus Klasifikasi Beras Premium dan Medium
Belakangan, pelelangan itu diprotes oleh Menteri Susi. Dan, untungnya, protes Susi didengar oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang langsung meminta pelelangan itu dibatalkan.
Perlu diketahui, penenggelaman kapal di aturan dalam Pasal 69 Ayat 4 UU Perikanan. Pasal itu menyebutkan, pembakaran dan atau penenggelaman kapal berbendera asing merupakan tindakan khusus yang dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup.
Susi melanjutkan bahwa dirinya memprotes pelelangan juga karena hal itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan illegal fishing. Menurutnya, ketiga kapal itu seharusnya ditenggelamkan, bukan dilelang.
"Karena katanya ditunda, ya sudah saya ucapkan terima kasih," ujar Susi terkait rencana pelelangan kapal ikan Vietnam.
ISTMAN MP