Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Beras Oplosan, Polisi Periksa Bos PT IBU Pekan Ini

image-gnews
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Beras cap Ayam Jago kemasan 5 Kg yang beredar di gerai minimarket di kawasan Karawang Barat. Menurut seorang penjaga toko, beras buatan PT Indo Beras Utama itu sudah beredar di gerai sejak 2014. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan memanggil Direktur Utama PT Indo Beras Unggul atau IBU, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, produsen beras cap Ayam Jago dan Maknyuss, pada pekan ini. Perusahaan itu diduga menipu dengan cara menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.

“Mungkin minggu depan (pekan ini) akan kami mintai keterangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto kepada Tempo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Setyo menjelaskan, Polri telah meminta keterangan petani, pengepul, pedagang, dan petugas pabrik Indo Beras. Keseluruhan, ada 15 orang yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Belum ada tersangka,” kata Ketua Satuan Tugas Pangan ini, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 24 Juli 2017.

Kamis malam pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke pabrik milik PT IBU di Jalan Rengas Kilometer 60, Karang Sambung, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan Tempo, malam itu kondisi pabrik tampak lengang. Hanya beberapa truk dan mobil kontainer yang hilir-mudik. Pada pukul 21.50, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan bersama Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memasuki area pabrik.

Polisi belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan direksi Indo Beras dan petinggi lain dalam kasus ini. Setyo menyatakan polisi akan menyesuaikan dengan alat bukti yang ada dan saksi-saksi yang menguatkan. “Itu substansi penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan itu diduga melakukan kecurangan. Modusnya adalah mengemas beras jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss. IR64 adalah beras medium bersubsidi seharga Rp 9.000 per kilogram. Beras itu dikemas dan diberi label premium, lalu dijual ke gerai retail modern seharga Rp 20 ribu per kilogram. “Yang disubsidi bukanlah berasnya, tapi pupuk dan benih yang dipakai petani dalam menanam padi, yang kemudian menjadi beras,” ucapnya.

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Anton Apriyantono membantah anggapan bahwa perusahaannya melakukan penipuan dalam menjual beras. Ia meyakinkan beras produksinya sudah sesuai dengan aturan. “Tidak benar kalau beras IR64 disubsidi. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” katanya kepada Tempo, Sabtu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Anton, subsidi ada di beras raskin (beras murah) dan subisidinya pada pembelian. Beras raskin tidak dijual bebas, tapi terbatas untuk masyarakat miskin. Ia menambahkan, beras jenis IR64 juga merupakan varietas lama yang sudah diganti jenisnya, seperti Ciherang, bahkan sudah ada varietas baru, seperti Inpari.

Juru bicara PT IBU, Jo Tjong Seng alias Asen, juga menampik tuduhan bahwa produk perusahaan menggunakan beras bersubsidi. Ia menjelaskan, perusahaan membeli gabah umum yang dihasilkan kelompok tani atau penggilingan lokal di sekitar pabrik mereka. "Hal itu umum dilakukan pengusaha penggilingan beras lain," ucapnya dalam keterangan pers, Sabtu lalu.

Menurut Asen, beras IR64 dapat menjadi beras medium ataupun premium. Kategori premium mengacu pada deskripsi mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI mengatur deskripsi mutu berdasarkan parameter fisik yang terdiri atas premium, medium I, medium II, dan medium III. "Tidak ada kaitannya dengan varietas,” tuturnya.

Asen mengatakan produsen beras cap Ayam Jago tersebut tetap beroperasi seperti biasa meski stok beras di pabrik disegel polisi. "Kami ingin tegaskan bahwa kami tidak melanggar. Karena itu, produksi tetap kami jalankan normal," ujarnya. Menurut Asen, bukan pabriknya yang disegel polisi, tapi stok beras milik perusahaan yang diberi garis polisi.

Asen memastikan perusahaan akan kooperatif mengikuti prosedur di kepolisian. "Kami belum melakukan upaya hukum apa pun. Kami akan mencari konfirmasi atas apa yang saat ini terjadi," katanya.

DIKO OKTARA | ANGELINA ANJAR SAWITRI | HISYAM LUTHFIANA (BEKASI)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

3 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

7 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

24 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

27 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

27 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

27 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.