TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, perang tarif merupakan fenomena biasa dalam mekanisme pasar.
Syarkawi berpendapat bahwa penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak perlu dilakukan. Mengingat adanya dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri merupakan jangka panjang dan membawa dampak bagi ekonomi nasional secara keseluruhan.
"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif, dan karena kemampuan efisiensi perusahaan beragam, maka menyebabkan munculnya berbagai besaran tarif di pasar, yang menjadi pilihan konsumen,” kata Syarkawi Rauf dalam pesan resminya, Jumat, 21 Juli 2017.
Simak: Cisco Umumkan Solusi Jaringan Generasi Terbaru untuk Enterprise
Menurut Syarkawi, setidaknya ada lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan. Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat. “Saat ini, masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp 25.000 per Gigabita (GB) sampai Rp 57.500 per GB.
Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.
Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif. Menurut Syarkawi, pelaku usaha tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi yang bermuara pada rendahnya tarif dan akan mendorong tarif bergerak naik. Inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah akan terhambat, padahal dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat dengan kemampuan mereduksi biaya yang luar biasa.
Keempat, akibat terhalangnya tarif rendah di bawah besaran batas bawah tarif, masyarakat kehilangan tarif yang terangkau. Muncul kerugian konsumen per masyarakat sebagai pengguna jasa komunikasi data, karena harus membayar mahal dari tarif yang seharusnya.
Kelima, dalam ekonomi nasional, kebijakan batas bawah tarif cenderung menjadi elemen pendorong terjadinya inflasi, hal ini dikarenakan terdapat potensi pelaku usaha untuk meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala. Di sisi lain, pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah tidak mudah untuk dilakukan.
Sementara itu, menanggapi munculnya dugaan bahwa terdapat operator yang diduga melakukan kecurangan penetapan harga (predatory pricing) melalui strategi tarif murah, yang bertujuan menyingkirkan pesaing, KPPU mendorong agar operator atau pihak manapun yang memiliki alat bukti terkait hal tersebut untuk melaporkan ke KPPU. "Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat silahkan sampaikan laporannya, KPPU siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Syarkawi.
DESTRIANITA