Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuota Taksi Online Belum Ditentukan Pemerintah Daerah  

image-gnews
Regulasi Baru Taksi Online
Regulasi Baru Taksi Online
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah daerah bersiap melaksanakan sistem perizinan angkutan berbasis aplikasi, seperti taksi online. Jakarta akan menjadi daerah pertama, diikuti Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Bali. Beberapa hal tengah digodok oleh otoritas transportasi masing-masing daerah itu, di antaranya kuota angkutan online.

Kuota untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. Hingga kini, lembaga tersebut belum menentukan kuota angkutan sewa non-trayek atau transportasi berbasis online. “Masih kami proses,” ucap pelaksana tugas Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kepada Tempo, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 20 Juli 2017.

Simak: Menhub Ingin Taksi Online Tiru Benchmark Internasional

Penentuan kuota merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Dalam beleid itu disebutkan pemerintah daerah berwenang menentukan jumlah angkutan berbasis online yang boleh beroperasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Sistem perizinan angkutan online bertujuan memonitor angkutan online yang beroperasi, juga mengatur ketersediaan angkutan sewa khusus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Perizinan online ini ditujukan bagi armada baru. Yang sudah punya izin tidak perlu mengurus lagi,” kata Bambang.

Di Yogyakarta, Dinas Perhubungan menetapkan sejumlah kriteria bagi angkutan online yang hendak mendaftar, di antaranya berbadan hukum, lulus uji KIR, dan batas minimal kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc. Tiga poin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2017, yang melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono mengatakan ketiga poin itu dibuat demi keselamatan pengemudi dan penumpang. Ihwal kapasitas mesin 1.300 cc, misalnya. “Kalau mereka dapat order ke obyek wisata dengan tebing curam, bisa bahaya,” ujar Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat tersebut sempat merisaukan para pengemudi angkutan online. Senin lalu, Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mendatangi DPRD DIY. "Kalau semua unit sewa khusus harus berbadan hukum, ya tak ada bedanya dengan taksi argometer," ujar Ketua PPOJ Mochtar Ansori.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Anthony Siahaan berharap angkutan online menaati peraturan menteri tersebut. “Kalau mau berusaha di transportasi sewa khusus ini, urus perizinan dengan benar,” tuturnya.

Adapun Rindu Ragillia, Public Relations Manager Go-Jek Indonesia, menyatakan perusahaannya mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang juga mengatur tarif batas atas dan bawah. “Go-Car telah melakukan penyesuaian tarif untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017,” kata Rindu lewat surat elektronik kepada Tempo. Penyesuaian tersebut, dia melanjutkan, termasuk memastikan tarif minimum di 25 kota yang menjadi wilayah operasional Go-Car telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Uber Indonesia menyatakan masih mengkaji ketentuan-ketentuan baru tersebut secara internal dengan mempertimbangkan dampak bagi para penumpang dan mitra pengemudi taksi online.

PRAGA UTAMA | PRIBADI WICAKSONO | IIL ASKAR | DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

9 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

10 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

12 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

12 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

17 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

18 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.