TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendukung dibahasnya Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah. Menurut dia, penerapan redenominasi rupiah tersebut tidak perlu memakan waktu yang lama.
Baca: BI Ajak DPR Diskusi Soal RUU Redenominasi Rupiah
"Mestinya nggak perlu lama," ujar Darmin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan, implementasi kebijakan redenominasi rupiah akan membutuhkan waktu hingga tujuh tahun. Namun Darmin menilai, tidak diperlukan waktu hingga tujuh tahun untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Tahun ini, Gubernur Bank Indonesia akan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Mata Uang Rupiah kepada DPR. Namun, Agus akan menemui Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan tersebut.
"Kami akan bertemu Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan untuk mengupayakan pemerintah setuju membahas ini dengan DPR," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Agus ingin pemerintah dan DPR membahas RUU yang berisi 18 pasal tersebut tahun ini. Untuk prosesnya, akan memakan waktu hingga tujuh tahun. "Dua tahun adalah persiapan, 2020-2024 adalah masa transmisi, dan kemudian ada tahap phase out," ujarnya.
BI telah menggelar focus group discussion dengan Komisi Keuangan DPR untuk membahas RUU tersebut. Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh seluruh fraksi. "DPR kelihatannya sudah mendukung bahwa ini adalah prioritas yang dibutuhkan Indonesia," ujarnya.
Baca: DPR Sebut BI Ingin RUU Redenominasi Rupiah ke Prolegnas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung RUU Redenominasi Rupiah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. "APBN sudah dianggap memiliki kredibilitas dan realistis sehingga kita bisa mendapatkan investment grade," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI